BARANG BUKTI 1 UNIT TRUCK FUSO
Pasuruan - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Di Bangil Melaksanakan Kegiatan Pengambilan Barang Bukti Berupa 1 Unit Truck Fuso Yang Dititipkan Di Rupbasan Kelas II Pasuruan Pada Hari Ini Jumat 29 November 2024.
Proses Pengambilan Dilayani Melalui Layanan Penitipan Dan Pengambilan Barang Bukti Rupbasan Kelas II Pasuruan Dengan Layanan Prima Sepenuh Hati Bebas Pungli Dan Gratifikasi.
Setelah Dilakukan Pengecekan Kelengkapan Dokumen Administrasi Barang Bukti Selanjutnya Dilakukan Kegiatan Serah Terima Barang Bukti Oleh Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan Dan Kasubsi Administrasi Dan Pengelolaan Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Di Bangil Dan Ditutup Dengan Sesi Foto Bersama.
( Humas Rupbasan Kelas II Pasuruan )