Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Senin, 27 November 2023

Lawyer Salah Satu Tersangka Lakukan Peninjauan Barang Bukti.


 Lawyer Salah Satu Tersangka Lakukan Peninjauan Barang Bukti.


Pasuruan

27/11/2023


Rupbasan Kelas II Pasuruan Pada Hari Ini Senin 27 November 2023 Menerima Kunjungan Dari Salah Satu Lawyer Tersangka Yang Barang Buktinya Dititipkan Di Rupbasan Kelas II Pasuruan.


Dalam Kegiatan Ini Lawyer Langsung Diterima Oleh Kepala Rupbasan Pasuruan Sugeng Bahrul Hairudin Dengan Layanan Prima Sepenuh Hati.


Dengan Menunjukkan Surat Pengantar Dari APH Penitip Barang Bukti Lawyer Langsung Diantar Menuju Tempat Penyimpanan Barang Bukti Untuk Mengetahui Kondisi Terkini Barang Bukti Yang Dititipkan.


Lawyer Salah Satu Tersangka Mengaku Puas Dengan Layanan Yang Diberikan Oleh Rupbasan Kelas II Pasuruan Karena Sangat Informatif Dan Juga Memberikan Kemudahan Bagi Pengguna Layanan.


#kemenkumhamRI

#yasonnalaoly

#kemenkumhamjatim

#kakanwilkemenkumhamjatim

#heniyuwono

#rupbasan

#rupbasanpasuruan












Share:

Layanan Bang Timan Berikan Kemudahan.



 

Layanan Bang Timan Berikan Kemudahan.

Pasuruan
27/11/2023

Di Penghujung Tahun 2023 Rupbasan Pasuruan Segera Meluncurkan Layanan Inovasi Terbaru Yaitu Layanan Antar Jemput BB " Bang Timan " Barang Bukti Aman Yang Merupakan Salah Satu Solusi Dalam Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat.

Layanan Ini Diharapkan Memberikan Kemudahan Bagi APH Dan Masyarakat Yang Hendak Menitipkan Dan Mengambil Barang Bukti Yang Tidak Perlu Langsung Ke Rupbasan Kelas II Pasuruan Dengan Adanya Layanan Ini.

Menurut Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan Sugeng Bahrul Hairudin Layanan Ini Akan Segera Diluncurkan Dan Disosialisasikan Kepada APH Maupun Masyarakat Dalam Mendukung Pelayanan Prima Rupbasan Kelas II Pasuruan.

Diharapkan APH Maupun Masyarakat Dapat Merasakan Kemudahan Dengan Adanya Layanan Ini Juga Bentuk Sarana Untuk Memperkenalkan Rupbasan Kelas II Pasuruan Di Seluruh Elemen Lapisan Masyarakat.

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#rupbasan
#rupbasanpasuruan


Share:

Rabu, 15 November 2023

Irjen Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK




 Irjen Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK


Jakarta – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Razilu, menyerukan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I tahun 2023. Hal tersebut disampaikan Razilu saat membuka kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut (TL) Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023.


“Rekomendasi atas Temuan Pemeriksaan BPK pada Kemenkumham sesegera mungkin harus ditindaklanjuti sebagai bagian ikhtiar kita menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-15 kalinya,” ungkap Razilu saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan konsinyasi di Jakarta, Selasa (14/11/2023).


Kepada seluruh peserta yang hadir, Irjen berpesan untuk mengikuti giat konsinyasi dengan sungguh-sungguh. Apabila masih terdapat laporan keuangan, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun lama, maka melalui kegiatan konsinyasi ini dicarikan solusinya.


“Jika laporan keuangan dan PDTT tahun lama, misalnya 2007, 2008, 2010, dst., yang masih terdapat saldo tindak lanjut, semoga dapat ditemukan solusi penyelesaiannya dalam forum yang terhormat ini. Apakah dimasukkan ke dalam status 4, tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah, atau melalui cara lainnya,” ujar Razilu.


“Untuk itu, kepada satuan kerja yang masih memiliki saldo temuan pemeriksaan BPK, ikuti kegiatan ini dengan cermat, dan jangan sungkan untuk menanyakan solusi kepada tim Inspektorat Jenderal,” pesan Razilu.


Berdasarkan hasil Pemantauan, lanjut Razilu, Tindak Lanjut sampai dengan Semester I Tahun 2023 menunjukan atas 112 LHP, dengan 983 temuan terdapat sejumlah 2.217 rekomendasi, yang terdiri dari tindak lanjut sesuai rekomendasi sejumlah 2.066 (93,19%), tindak lanjut belum sesuai rekomendasi 150 (6,76%), rekomendasi belum ditindaklanjuti sejumlah 0 (0%) dan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sejumlah 1 (0,05%).

Share:

Selasa, 31 Oktober 2023

Antisipasi Gangguan Kamtib BB R2 Sebagian Dipindahkan Ketempat Yang Lebih Aman

 


Pasuruan – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Pasuruan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan pemindahan barang bukti Kendaraan R2, Senin (30/10/2023).

Pemindahan barang bukti kendaraan R2 ini adalah arahan dari Kepala Rupbasan Pasuruan Sugeng Bahrul Hairudin agar barang bukti tersebut berada di tempat yang lebih aman dan layak. pemindahan barang bukti juga bertujuan untuk mengantisipasi segala gangguan keamanan dan ketertiban.

Perlu diketahui Rupbasan Pasuruan memperlakukan barang bukti segala unit dengan layak agar kualitas nilai barang bukti tersebut tetap terjaga. Seluruh kegiatan pemindahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh seluruh Pegawai Rupbasan Pasuruan dengan penuh semangat.

#Kemenkumhamjatim

#Heniyuwono

#KemenkumhamRI

#Rupbasan

#rupbasanpasuruan


 

Share:

Jumat, 27 Oktober 2023

Rawat Barang Sitaan Pastikan Kepercayaan Masyarakat Dan APH Terjaga.







 Rawat Barang Sitaan Pastikan Kepercayaan Masyarakat Dan APH Terjaga.


Pasuruan

27/10/2023


Petugas Pengelola Barang Bukti Rupbasan Pasuruan Melaksanakan Kegiatan Perawatan Barang Bukti Berupa Penyemprotan Air Bersih Antisipasi Debu Yang Menempel Pada Barang Bukti Dump Truck.


Kegiatan Perawatan Dan Kebersihan Barang Bukti Dilaksanakan Pada Hari Ini Jumat 27 Oktober 2023 Dengan Komando Langsung Dari Kepala Rupbasan Pasuruan Sugeng Bahrul Hairudin.


Dengan Antusias Dan Semangat Yang Tak Pernah Padam Jajaran Rupbasan Pasuruan Mengimplementasikan Kinerja Yang Terbaik Demi Menjaga Kepercayaan Masyarakat Dan APH.


Barang Bukti Yang Bersih Dan Terawat Dapat Mempertahankan Nilai Ekonomis Barang Bukti Tersebut Sehingga Wajib Bagi Petugas Rupbasan Untuk Merawat Dan Menjaga Barang Bukti Tersebut.


#Kemenkumham

#Ditjenpas

#Kemenkumhamjatim

#Heniyuwono

#Rupbasanpasuruan

Share:

Petugas Perawatan Pasang Terpal Jaga Nilai Ekonomis Dan Keutuhan Barang Bukti.








 Petugas Perawatan Pasang Terpal

Jaga Nilai Ekonomis Dan Keutuhan Barang Bukti. 


Pasuruan 

27/10/2023


Petugas Pengelola Barang Bukti Rupbasan Pasuruan Melaksanakan Pemasangan Terpal Pada Barang Bukti Truck Di Halaman Gudang Rupbasan Pasuruan. 


Pemasangan Terpal Barang Bukti Ini Dipasang Untuk Menutupi Kabin Truck Sehingga Terhindar Dari Paparan Terik Matahari Secara Langsung.


Kegiatan Ini Merupakan Petunjuk Dan Arahan Dari Kepala Rupbasan Pasuruan Sugeng Bahrul Hairudin Agar Barang Bukti Tersebut Terjaga Nilai Ekonomis Dan Keutuhan Barang Bukti Tersebut.


Kegiatan Ini Membangun Kerjasama Antar Pegawai Dan Tetap Menerapkan SOP Yang Ada Serta Dilaksanakan Dengan Penuh Semangat Yang Luar Biasa Oleh Pegawai Rupbasan Pasuruan. 


#Kemenkumham

#Ditjenpas

#Kemenkumhamjatim

#Heniyuwono

#Rupbasanpasuruan

Share:

Rupbasan Kembali Layani Kejari Kota Pasuruan Cek Fisik Tahap Ke II Barang Bukti Ranmor R2






Rupbasan Kembali Layani Kejari Kota Pasuruan Cek Fisik Tahap Ke II Barang Bukti Ranmor R2

Pasuruan
27/10/2023

Unit Pidum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Melaksanakan Pengecekan Fisik Barang Bukti Ranmor R2 Sebanyak 137 Unit Tahap 2 Di Rupbasan Pasuruan Pada Hari Ini Jumat 27 Oktober 2023.

Kegiatan Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Kondisi Fisik Barang Bukti Ranmor R2 Tersebut Selain Itu Untuk Sinkronisasi Data Antara Pihak Kejakaaan Negeri Kota Pasuruan Dan Rupbasan Pasuruan Sehingga Data Di Berkas Dengan Data Di Lapangan Sama.

Kepala Rupbasan Pasuruan Sugeng Bahrul Hairudin Juga Menghimbau Kepada Jajaran Rupbasan Pasuruan Untuk Selalu Cermat Dan Teliti Terkait Data Barang Bukti Karena Barang Yang Berada Di Rupbasan Pasuruan Menjadi Tanggung Jawab Bersama.

Tak Lupa Semua Barang Bukti Yang Sudah Berada Di Rupbasan Pasuruan Juga Di Input Melalui Aplikasi CAK BASIRAN Sehingga Memudahkan Pengguna Layanan Untuk Mengetahui Barang Bukti Tersebut.

#Kemenkumham
#Ditjenpas
#Kemenkumhamjatim
#Heniyuwono
#Rupbasanpasuruan


Share:

Halau Panas Dan Hujan BB Selalu Terawat Petugas Lakukan Pemasangan Terpal.







 Halau Panas Dan Hujan BB Selalu Terawat Petugas Lakukan Pemasangan Terpal. 


Pasuruan

27/10/2023


Petugas Rupbasan Pasuruan Melaksanakan Pemasangan Terpal Pada Barang Bukti Pupuk Titipan Kejaksaan Negeri Pasuruan Di Bangil Tersebut. 


Kegiatan Ini Merupakan Arahan Dari Kepala Rupbasan Pasuruan Sugeng Bahrul Hairudin Mengingat Kondisi Cuaca Sudah Hampir Memasuki Musim Hujan Dan Komitmen Rupbasan Pasuruan Untuk Selalu Menjaga Kondisi Barang Bukti. 


Pemasangan Terpal Juga Bertujuan Menghalau Panas Dan Hujan Agar Tidak Merusak Barang Bukti Pupuk Tersebut. 


Sesuai Dengan Tujuan Rupbasan Pasuruan Yang Selalu Menjaga Dan Merawat Barang Bukti Titipan Sesuai Dengan Standart Operasional Prosedur. 


#Kemenkumham

#Ditjenpas

#Kemenkumhamjatim

#Heniyuwono

#Rupbasanpasuruan

Share:

Kamis, 26 Oktober 2023

Keamanan Dan Kebersihan Barang Bukti Petugas Jaga Kepercayaan APH.





 Keamanan Dan Kebersihan Barang Bukti Petugas Jaga Kepercayaan APH.


Pasuruan

26/10/2023 


Petugas Rupbasan Pasuruan Melaksanakan Kegiatan Pemeliharaan Barang Bukti Pada Hari Ini Kamis 26 Oktober 2023. 


Prioritas Kegiatan Kali Ini Adalah Kebersihan Interior Maupun Eksterior Pada Barang Bukti Sebab Walaupun Barang Ini Merupakan Barang Titipan Tapi Terasa Milik Sendiri. 


Satu Sisi Jajaran Rupbasan Pasuruan Juga Menjaga Amanah Dari APH Terhadap Barang Bukti Yang Dititipkan Di Rupbasan Pasuruan Sehingga APH Dan Pengguna Layanan Tidak Perlu Ragu Terhadap Kondisi Barangnya Yang Berada Di Rupbasan Pasuruan. 


Kepala Rupbasan Pasuruan Sugeng Bahrul Hairudin Juga Ikut Turun Langsung Memberikan Komando Kepada Jajaran Dalam Kegiatan Pemeliharaan Kali Ini Sehingga Para Pegawai Lebih Semangat. 


#Kemenkumham

#Ditjenpas

#Kemenkumhamjatim

#Heniyuwono

#Rupbasanpasuruan

Share:

Ingin Tahu Tentang Perawatan Barang Bukti Salah Satu Tokoh Masyarakat Kunjungi Rupbasan.





Ingin Tahu Tentang Perawatan Barang Bukti Salah Satu Tokoh Masyarakat Kunjungi Rupbasan.

Pasuruan
26/10/20223

Rupbasan Pasuruan Kini Semakin Dikenal Luas Di Kalangan Masyarakat Kali Ini Tokoh Masyarakat Mengunjungi Rupbasan Pasuruan. 

Kunjungan Tokoh Masyarakat Tersebut Diterima Langsung Oleh Kepala Rupbasan Pasuruan Sugeng Bahrul Hairudin Di Area Ruang Tunggu Layanan Rupbasan Pasuruan. 

Beliau Mengaku Senang Dan Menjadi Suatu Kehormatan Apabila Ada Tokoh Masyarakat Berkenan Berkunjung Ke Rupbasan Pasuruan Sehingga Rupbasan Pasuruan Dapat Dikenal Oleh Seluruh Elemen Masyarakat Luas.

Dalam Kunjungan Kali Ini Tokoh Masyarakat Ingin Mengetahui Terkait Tupoksi Berkaitan Tentang Perawatan Barang Bukti Yang Dititipkan Di Rupbasan Pasuruan Karena Beliau Pernah Membaca Salah Satu Artikel Pada Sebuah Media Massa Terkait  Rupbasan Pasuruan.



#Kemenkumham
#Ditjenpas
#Kemenkumhamjatim
#Heniyuwono
#Rupbasanpasuruan




 

Share:

Rabu, 25 Oktober 2023

Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi



SIARAN PERS

Kementerian Hukum dan HAM

25 Oktober 2023


*Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi*


Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Pembaruan aturan dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tipikor.


“Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada acara Konferensi Hukum Nasional, Rabu (25/10/2023).


Yasonna mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun. Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas. Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tipikor yang berlaku selama ini. 


“Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaharuan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan,” ujar Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.


Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun selama 22 tahun aturan ini berlaku, telah terjadi perubahan signifikan dalam arsitektur hukum internasional yang mempengaruhi hukum nasional di tanah air.


Salah satunya adalah Konvensi PBB menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003. 


UNCAC memperkenalkan empat jenis tindak kejahatan yang belum ada dalam peraturan nasional, yaitu penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta.


“Meski belum diatur di Indonesia, sesungguhnya tindak kejahatan yang dimuat dalam UNCAC telah terjadi. Peraturan yang belum memadai akan membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sulit dilaksanakan,” terangnya.


Pembaruan aturan tipikor, lanjut Yasonna, memerlukan kerja sama dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga akademisi.


Menurutnya, kementerian dan lembaga harus berkoordinasi untuk mencegah tipikor sesuai dengan tipologi-tipologi kejahatan yang beragam. 


“Setiap lembaga harus secara serius dan konsisten melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan cara ini, kita dapat memangkas tindak pidana korupsi di hulu dan meringankan beban penegakan hukum di hilir,” ucap Yasonna.


Yasonna pun berharap Konferensi Hukum Nasional ini bisa menghimpun pemikiran dari para pemangku kepentingan sehingga memberikan kontribusi mengenai strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang. 


“Kami berharap, konferensi ini dapat memberikan arahan dan masukan yang berharga bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.


Konferensi Hukum Nasional diselenggarakan oleh Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menuturkan Konferensi ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap agenda pemberantasan korupsi. 


Ia menjelaskan BPHN terlibat dalam upaya pencegahan tipikor melalui dua pendekatan, yakni pendekatan regulasi dan pendekatan sosiologis. 


“Pendekatan regulasi dilakukan dengan melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum tipikor. Sementara itu, pendekatan sosiologis dilakukan dengan membangun kesadaran hukum anti korupsi di masyarakat yang dilakukan oleh pejabat penyuluh hukum di BPHN,” tutup Widodo. 


*Narahubung:*

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama

Hantor Situmorang

0812-8081-440

Share:

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan