Bagi
Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiranpemikiran
mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga
merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan
Pemasyarakatan yang telah ditetapkan dengan suatu sistem perlakuan
terhadap para pelanggar hukum di Indonesia yang dinamakan dengan Sistem
Pemasyarakatan.
Istilah
pemasyarakatan untuk pertama kali disampaikan oleh Almarhum Bapak
SAHARDJO, SH (Menteri Kehakiman pada saat itu) pada tanggal 5 juli 1963
dalam pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas
Indonesia. Pemasyarakatan oleh beliau dinyatakan sebagai tujuan dari
pidana penjara.
Satu
tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan
Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang Bandung, istilah pemasyarakatan
dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan.
Pemasyarakatan dalam konferensi
ini dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar
hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk
mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup,
kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam
masyarakat.
Dalam
perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan semakin
mantap dengan diundangkannya Undang Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan.
Dengan
adanya Undang Undang Pemasyarakatan ini maka makin kokoh usaha-usaha
untuk mewujudkan visi Sistem Pemasyarakatan, sebagai tatanan mengenai
arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan
berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina,
yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan
Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak
mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan
masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup
secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.
nice post
BalasHapusNews update