Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Senin, 27 Mei 2013

BIMTEK IDENTIFIKASI BASAN BARAN DI BANDUNG


Rupbasan, Bagian Penting Pemasyarakatan


Bandung, INFO_PAS. Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Pengelolaan Basan dan Baran menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) Tata cara dan Teknik Identifikasi Basan dan Baran bagi petugas Rupbasan.  Bimtek diikuti 64 petugas Pemasyarakatan yang terdiri dari praktisi UPT Rupbasan dan Ditjen Pemasyarakatan. 
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme petugas Rupbasan dalam mengidentifikasi Basan dan Baran di UPT Rupbasan serta menyelaraskan pelaksanaan teknik pengidentifikasian Basan dan Baran ini, diselenggarakan di Bandung, tanggal 22 Mei sampai dengan 24 Mei 2013.
Hadir sebagai narasumber, Inafis Bareskrim Mabes Polri, Kepala Badan POM RI Jakarta Pusat,  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat bina Pengelolaan Basan dan Baran sendiri.
Direktur Bina Pengelolaan Basan dan Baran, Nur Achmad Santosa yang membuka kegiatan, memberikan pemaparan tentang pola pikir dan pandangan tentang Rupbasan yang sudah harus mulai berubah, berani tampil kedepan sejalan dengan perkembangan dunia yang mulai meninggalkan cara-cara konvensional dalam penyelesaian masalah hukum, khususnya kasus-kasus pidana.
“Cara-cara konvensional dengan hanya mengejar pelaku tindak pidananya saja(follow the suspect) saat ini mulai berbalik menjadi mengamankan aset atau harta hasil kejahatan, melucuti pelaku tindak pidana dengan melakukan pemblokiran dan perampasan aset tindak pidana sehingga pelaku dapat dengan mudah diatasi (follow the asset/ follow the money),”papar Nur Ahmad.
Lebih lanjut, Nur Achmad menyampaikan bahwa Rupbasan kedepan akan memiliki tugas yang cukup berat  yang secara fungsional menjamin keselamatan dan keamanan basan dan baran untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan  ataupun pemeriksaan pengadilan, sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 Peraturan Pemerintah RI No. 27/ 1983 tentang pelaksanaan KUHAPidana.
“Pandangan tentang pentingnya Rupbasan sebagai rumah tempat barang sitaan dan barang rampasan Negara tidak boleh tidak kembali menjadi perhatian Direktorat Jenderal pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam upaya menekanan Rupbasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum, perlindungan HAM, penyelamatan, pengelolaan dan Pengamanan aset Negara,” tegas Nur Ahmad.
Sementara itu, ketua penyelenggara Sahat Aritonang mengatakan bahwa sasaran kegiatan ini adalah agar petugas Rupbasan mempunyai kemampuan, kecakapan dan ketelitian dalam mengidentifikasi Barang sitaan maupun rampasan Negara sehingga dapat dengan baik menjaga, mengelola dan mengamankannya. 
Share:

Kamis, 16 Mei 2013

 20 MEI 2013
Kebangkitan Nasional adalah Masa dimana Bangkitnya Rasa dan Semangat Persatuan, Kesatuan, dan Nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia, yang sebelumnya tidak pernah muncul selama penjajahan Belanda dan Jepang. Masa ini ditandai dengan dua peristiwa penting yaitu berdirinya Boedi Oetomo (20 Mei 1908) dan ikrar Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928). Masa ini merupakan salah satu dampak politik etis yang mulai diperjuangkan sejak masa Multatuli.                            


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 TEAM IT RUPBASANPASURUAN
Share:

Rabu, 03 April 2013

CRIMINAL JUSTICE 
SYSTEM ( CJS )


Pada tanggal 2 April 2013 diadakan Criminal Justice System ( CJS ) di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan yang bertemakan "SINKRONISASI KETATALAKSANAAN SISTEM PERADILAN DALAM MEWUJUDKANPENEGAKKAN HUKUM YANG BERKEADILAN".
Di hadiri oleh para pejabat beserta jajaran penegak hukum di wilayah hukum Kota Pasuruan.


Share:

Rabu, 20 Februari 2013

PERINTAH HARIAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN TAHUN 2013



KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jl. VETERAN NO.11
JAKARTA
SURAT EDARAN
NOMOR PAS-03.OT.02.02 TAHUN 2013
                                                                                                                           
TENTANG
PERINTAH HARIAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN

1.     Tingkatkan Komitmen, Integritas, Profesionalisme, Inovasi dan Kapasitas Petugas Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan;
2.     Bekerjalah dengan ikhlas dan itikad baik dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk pemenuhan hak Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.     Laksanakan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan;
4.     Wujudkan budaya kerja yang transparan, akuntabel, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
5.     Tingkatkan kewaspadaan terhadap adanya gangguan keamanan dan ketertiban baik dari internal maupun eksternal;
6.     Ciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman, dengan membina hubungan yang harmonis dan saling menghormati antara petugas, masyarakat, Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Jakarta, 12 Februari  2013
DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN,


 TTD


MOCHAMAD SUEB
NIP.19540726 197709 1 001

Share:

Membandingkan Rupbasan di Amerika dengan Indonesia

Membandingkan Rupbasan di Amerika dengan Indonesia

Bogor, INFO_PAS. John Terry petugas dari Dinas Marshal Amerika Serikat, Divisi Perampasan Aset, Unit Pelatihan Internasional (Asset Forfeiture AcademyMarshal Servis) menyatakan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana mampu memberikan  insentif atau kontribusi yang sangat besar kepada Negara. Hal ini disampaikan Terry, saat menjadi narasumber dalam Bimtek dan Sosialisasi  SOP Pengamanan dan SOP Pengelolaan Basan Dan Baran Penguatan Rupbasan.

“Indonesia harus membangun program managemen aset yang efektif”, Kata John Terry di Hotel Cipayung Asri, Cipayung, Bogor (19/2).

Terry, yang pernah berkarir selama 30 tahun sebagai Jaksa Federal di Chicago, Amerika Serikat mengkisahkan bahwa, di Amerika, Jaksa Federal berwenang melakukan penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana. Sejarahnya program perampasan aset ini dimulai ketika narkoba sangat marak di Amerika Serikat khususnya Chicago 30 tahun yang lalu. Kejaksaan federal diberi kewenangan untuk melakukan perampasan aset yang terkait dengan penjualan narkoba atau semua yang terkait dengan tindak pidana serta aset yang didapat dari hasil tindak pidana.

Dihadapan peserta Bimtek yang terdiri dari Kepala Rupbasan seluruh Indonesia, Terry mengungkapkan bahwa negara sangat diuntungkan sekali dengan program perampasan dan pengelolaan aset Negara seperti ini. Terry juga bercerita bahwa diawal dirinya menjadi jaksa, tahun 1985, dirinya mampu memberikan insentif lebih dari  $ 59 juta kepada negara dari hasil rampasan aset hasil tindak pidana.

Tetapi Terry menegaskan dirinya, dan Jaksa federal lainnya, tidak akan dapat memberikan insentif kepada Negara sedemikian besar jika tidak didukung oleh instansi yang merawat dan mengelola aset tersebut. Lembaga pengelola aset hasil tindak pidana di Chicago, ada pada Dinas Marshal AS. Lembaga ini mempunyai peranan penting agar aset yang disita dari hasil tindak pidana tetap mempunyai nilai tinggi.

Jaksa Agung memberi wewenang pada Dinas Marshal A.S untuk mengelola dan melepaskan harta benda dengan cara komersial yang wajar, tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Program perampasan aset seperti ini dilakukan agar biaya yang dikeluarkan untuk merawat dan mengelola aset-aset tersebut tidak menjadi lebih tinggi dibanding dengan aset yang disita, sehingga Negara masih dapat diuntungkan.

Terry, menyatakan Indonesia juga bisa mendapatkan insentif yang tinggi dari perampasan aset hasil tindak pidana jika membangun managemen aset seperti yang dilaksanakan di Amerika dengan Dinas Marshalnya. Terry mengatakan keberadaan Rupbasan sangat strategis dalam menyelamatkan aset hasil tindak pidana. Rupbasan akan memberikan peran yang optiomal jika diberikan otoritas menangani hal ini dan pastinya harus berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan.

Hal ini berbeda sekali dengan yang terjadi di Indonesia, kata Nur Ahmad, Direktur Bina Pengelolaan Basan dan Baran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rupbasan (Rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan Negara)  tidak mendapatkan peran yang optimal di dalam Sistem Peradilan Pidana. Meski keberadaan Rupbasan sudah merupakan perwujudan dari amanah Undang-undang (KUHAP), tetapi perannya masih sangat terbatas. Saat ini Rupbasan masih benar-benar berfungsi sebagai lembaga penyimpanan barang sitaan dan barang rampasan.

Dalam pengelolaan benda sitaan yang dititipkan, Rupbasan menghadapi berbagai macam kendala, tidak adanya batas waktu penitipan di Rupbasan juga menjadi persoalan yang utama. Benda sitaan menjadi menumpuk di Rupbasan. Sementara itu persoalan yang berikut adalah keterbatasan tempat  dan rendahnya biaya pemeliharaan sehingga  pemeliharaan terhadap basan dan baran tidak terlaksana secara optimal. “Jangan heran jika akhirnya terjadi penyusutan, kerusakan, penguapan, pelapukan, pembusukan terhadap basan dan baran yang dititipkan di Rupbasan. Bahkan untuk benda sitaan yang berwujud makhluk hidup seperti hewan dan tumbuhan akan menyebabkan kematian’ kata Nur Ahmad

Kondisi kerusakan pada benda sitaan pastinya akan berdampak pada turunnya nilai ekonomis barang. Pastinya akan mengurangi nilai aset yang di sita. Hal ini disebabkan karena proses peradilan yang relatif sangat lama dan tidak segeranya pelaksanaan eksekusi terhadap benda sitaan setelah putus perkaranya.

Menanggapi yang disampaikan oleh John Terry, Lolong.M.Awi, dari Centre Detention Studies (CDS), mengutarakan bahwa agar Rupbasan mempunyai peran otoritas seperti Dinas Marshal AS, Rupbasan memerlukan Komitmen penuh dari aparat penegak hukum yang serta didukung dengan regulasi yang menguatkan perannya. Selain itu, Rupbasan juga perlu menyusun road map dan blue print, untuk menjadi acuan rencana dan strategi untuk mencapai kondisi ideal peran Rupbasan seperti yang diharapkan.

Bimtek dan Sosialisasi  SOP Pengamanan dan SOP Pengelolaan Basan Dan Baran Penguatan Rupbasan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 s/d 20 Februari 2013, diikuti Kepala Rupbasan seluruh Indonesia. Kepada peserta, Terry berjanji akan memberi kesempatan kepada perwakilan Kepala Rupbasan Indonesia untuk Studi Banding ke Chicago, untuk belajar mengenai pengelolaan aset hasil tindak pidana di Dinas Marshal AS.



Admin Ditjenpas
Share:

Selasa, 19 Februari 2013

RUPBASAN BERTEKAD SELAMATKAN ASET NEGARA

RUPBASAN BERTEKAD SELAMATKAN ASET NEGARA

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
JL. VETERAN No. 11 JAKARTA

SIARAN PERS

RUPBASAN BERTEKAD SELAMATKAN ASET NEGARA

Jakarta, Seluruh Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) se-Indonesia bertekad untuk melaksanakan penegakan hukum, melindungi HAM, dan menyelamatkan aset negara hasil tindak pidana. Komitmen ini diikrarkan pada kegiatan Temu Konsultasi Nasional Kepala Rupbasan Seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta, 18 Februari 2013.
Acara diawali dengan pelaksanaan Apel Siaga di halaman Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, lalu dilanjutkan dengan pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsuddin di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM Kuningan Jakarta. Temu Konsultasi ini bertujuan untuk menyatukan langkah dan persepsi dalam Pelaksanaan Tugas Pengamanan dan Pengelolaan Basan Baran di Rupbasan sesuai dengan Standard Operation Procedure (SOP) serta merubah pola pikir seluruh petugas Rupbasan bahwa tugas Rupbasan bukan sekedar tempat menyimpan basan baran tetapi menjadi aparat terdepan dalam Penegakan Hukum, Perlindungan HAM dan Penyelamatan Aset Hasil Tindak Pidana.
 Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mochammad Sueb, dalam amanatnya saat Apel Siaga menyampaikan bahwa “Rupbasan harus mampu memenuhi harapan setiap orang, baik sebagai individu, keluarga, masyarakat, maupun badan hukum yang bermasalah dengan hukum,  yakni menjamin barang bukti yang disita oleh negara dapat kembali dalam keadaan baik atau sesuai dengan kondisi semula, minimal tidak menjadi lebih buruk dari sebelum dilakukan penyitaan”.
Temu Konsultasi yang dihadiri sebanyak 63 Kepala Rupbasan Se-Indonesia ini juga dilaksanakan untuk menghapus persepsi dan anggapan bahwa Rupbasan sebagai penyelenggara penyimpanan dan pengelolaan basan dan baran secara instansional tidak terkait dengan tugas-tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Anggapan ini secara kasat mata mungkin dapat dipahami karena secara fisik yang dikelola di Rupbasan adalah benda yang seakan-akan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan tugas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni khusus mengurusi manusia. Namun apabila kita melihatnya dengan kacamata Hak Asasi Manusia, maka akan terlihat dengan jelas, sesungguhnya terdapat hubungan yang sangat signifikan antara benda sitaan sebagai hak kepemilikan seseorang yang ada di Rupbasan dengan pelaku tindak pidana sebagai pemilik hak asasi seseorang yang berada di Lapas dan Rutan.
Selanjutnya Temu Konsultasi Nasional Kepala Rupbasan Se-Indonesia ini akan dilanjutkan dengan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi  SOP Pengamanan serta SOP Pengelolaan Basan dan Baran Penguatan Rupbasan di Hotel Cipayung Asri, Bogor selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 s/d 20 Februari 2013.

INFOKOM DITJEN PEMASYARAKATAN
Share:

Jumat, 11 Januari 2013


APEL SIAGA 
PENCANANGAN PROGRAM PEMASYARAKATAN TAHUN 2013
"PEMASYARAKATAN GETTING to ZERO HALINAR 
( HP, PUNGLI, NARKOBA) dan HIV/AIDS"

     Pada hari Jum'at Tanggal 11 Januari 2013 pukul 08.00 WIB RUPBASAN KLAS II PASURUAN telah melaksanakan instruksi sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-PR.01.04-02 Tanggal 10 Januari 2013 tentang Pencanangan Program Pemasyarakatan Tahun 2013 : Pemasyarakatan Getting to Zero Halinar ( HP, Pungli, Narkoba) dan HIV/AIDS.
     









Di dalam amanat pembina siaga menyampaikan " Kita sebagai petugas pemasyarakatan harus bekerja dan bekerja lebih baik daripada hari kemarin. Kita telah berpartisipasi menjadi anggota P4GN yang bertujuan mewujudkan Zero Halinar. Dengan semangat para pegawai RUPBASAN KLAS II PASURUAN mengucapkan yel-yel pemasyarakatan :
PEMASYARAKATAN !, SEMANGAT !, SIAP !, GO! , 
PEMASYARAKATAN SEMANGAT SIAP YES!!! 
Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Bagimu Negeri. Dan tidak lupa kami juga berdoa "Semoga TUHAN selalu membimbing dan menuntun kita dalam keberhasilan pelakasanaan program Pemasyarakatan Tahun 2013. AAMIIN.".     
Amanat oleh Pembina Apel Siaga

Doa Bersama
Penghormatan kepada Pembina Apel Siaga




Share:

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan