Rupbasan, Bagian Penting Pemasyarakatan
Bandung, INFO_PAS. Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Pengelolaan Basan dan Baran menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) Tata cara dan Teknik Identifikasi Basan dan Baran bagi petugas Rupbasan. Bimtek diikuti 64 petugas Pemasyarakatan yang terdiri dari praktisi UPT Rupbasan dan Ditjen Pemasyarakatan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme petugas Rupbasan dalam mengidentifikasi Basan dan Baran di UPT Rupbasan serta menyelaraskan pelaksanaan teknik pengidentifikasian Basan dan Baran ini, diselenggarakan di Bandung, tanggal 22 Mei sampai dengan 24 Mei 2013.
Hadir sebagai narasumber, Inafis Bareskrim Mabes Polri, Kepala Badan POM RI Jakarta Pusat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat bina Pengelolaan Basan dan Baran sendiri.
Direktur Bina Pengelolaan Basan dan Baran, Nur Achmad Santosa yang membuka kegiatan, memberikan pemaparan tentang pola pikir dan pandangan tentang Rupbasan yang sudah harus mulai berubah, berani tampil kedepan sejalan dengan perkembangan dunia yang mulai meninggalkan cara-cara konvensional dalam penyelesaian masalah hukum, khususnya kasus-kasus pidana.
“Cara-cara konvensional dengan hanya mengejar pelaku tindak pidananya saja(follow the suspect) saat ini mulai berbalik menjadi mengamankan aset atau harta hasil kejahatan, melucuti pelaku tindak pidana dengan melakukan pemblokiran dan perampasan aset tindak pidana sehingga pelaku dapat dengan mudah diatasi (follow the asset/ follow the money),”papar Nur Ahmad.
Lebih lanjut, Nur Achmad menyampaikan bahwa Rupbasan kedepan akan memiliki tugas yang cukup berat yang secara fungsional menjamin keselamatan dan keamanan basan dan baran untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan ataupun pemeriksaan pengadilan, sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 Peraturan Pemerintah RI No. 27/ 1983 tentang pelaksanaan KUHAPidana.
“Pandangan tentang pentingnya Rupbasan sebagai rumah tempat barang sitaan dan barang rampasan Negara tidak boleh tidak kembali menjadi perhatian Direktorat Jenderal pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam upaya menekanan Rupbasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum, perlindungan HAM, penyelamatan, pengelolaan dan Pengamanan aset Negara,” tegas Nur Ahmad.