Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Selasa, 19 Februari 2013

RUPBASAN BERTEKAD SELAMATKAN ASET NEGARA

RUPBASAN BERTEKAD SELAMATKAN ASET NEGARA

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
JL. VETERAN No. 11 JAKARTA

SIARAN PERS

RUPBASAN BERTEKAD SELAMATKAN ASET NEGARA

Jakarta, Seluruh Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) se-Indonesia bertekad untuk melaksanakan penegakan hukum, melindungi HAM, dan menyelamatkan aset negara hasil tindak pidana. Komitmen ini diikrarkan pada kegiatan Temu Konsultasi Nasional Kepala Rupbasan Seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta, 18 Februari 2013.
Acara diawali dengan pelaksanaan Apel Siaga di halaman Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, lalu dilanjutkan dengan pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsuddin di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM Kuningan Jakarta. Temu Konsultasi ini bertujuan untuk menyatukan langkah dan persepsi dalam Pelaksanaan Tugas Pengamanan dan Pengelolaan Basan Baran di Rupbasan sesuai dengan Standard Operation Procedure (SOP) serta merubah pola pikir seluruh petugas Rupbasan bahwa tugas Rupbasan bukan sekedar tempat menyimpan basan baran tetapi menjadi aparat terdepan dalam Penegakan Hukum, Perlindungan HAM dan Penyelamatan Aset Hasil Tindak Pidana.
 Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mochammad Sueb, dalam amanatnya saat Apel Siaga menyampaikan bahwa “Rupbasan harus mampu memenuhi harapan setiap orang, baik sebagai individu, keluarga, masyarakat, maupun badan hukum yang bermasalah dengan hukum,  yakni menjamin barang bukti yang disita oleh negara dapat kembali dalam keadaan baik atau sesuai dengan kondisi semula, minimal tidak menjadi lebih buruk dari sebelum dilakukan penyitaan”.
Temu Konsultasi yang dihadiri sebanyak 63 Kepala Rupbasan Se-Indonesia ini juga dilaksanakan untuk menghapus persepsi dan anggapan bahwa Rupbasan sebagai penyelenggara penyimpanan dan pengelolaan basan dan baran secara instansional tidak terkait dengan tugas-tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Anggapan ini secara kasat mata mungkin dapat dipahami karena secara fisik yang dikelola di Rupbasan adalah benda yang seakan-akan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan tugas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni khusus mengurusi manusia. Namun apabila kita melihatnya dengan kacamata Hak Asasi Manusia, maka akan terlihat dengan jelas, sesungguhnya terdapat hubungan yang sangat signifikan antara benda sitaan sebagai hak kepemilikan seseorang yang ada di Rupbasan dengan pelaku tindak pidana sebagai pemilik hak asasi seseorang yang berada di Lapas dan Rutan.
Selanjutnya Temu Konsultasi Nasional Kepala Rupbasan Se-Indonesia ini akan dilanjutkan dengan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi  SOP Pengamanan serta SOP Pengelolaan Basan dan Baran Penguatan Rupbasan di Hotel Cipayung Asri, Bogor selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 s/d 20 Februari 2013.

INFOKOM DITJEN PEMASYARAKATAN
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan