Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Rabu, 20 Februari 2013

PERINTAH HARIAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN TAHUN 2013



KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jl. VETERAN NO.11
JAKARTA
SURAT EDARAN
NOMOR PAS-03.OT.02.02 TAHUN 2013
                                                                                                                           
TENTANG
PERINTAH HARIAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN

1.     Tingkatkan Komitmen, Integritas, Profesionalisme, Inovasi dan Kapasitas Petugas Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan;
2.     Bekerjalah dengan ikhlas dan itikad baik dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk pemenuhan hak Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.     Laksanakan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan;
4.     Wujudkan budaya kerja yang transparan, akuntabel, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
5.     Tingkatkan kewaspadaan terhadap adanya gangguan keamanan dan ketertiban baik dari internal maupun eksternal;
6.     Ciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman, dengan membina hubungan yang harmonis dan saling menghormati antara petugas, masyarakat, Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Jakarta, 12 Februari  2013
DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN,


 TTD


MOCHAMAD SUEB
NIP.19540726 197709 1 001

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan