RUPBASAN BERTEKAD SELAMATKAN ASET NEGARA
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
JL. VETERAN No. 11 JAKARTA
SIARAN PERS
RUPBASAN BERTEKAD SELAMATKAN ASET NEGARA
Jakarta, Seluruh Kepala Rumah Penyimpanan Barang
Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) se-Indonesia bertekad untuk
melaksanakan penegakan hukum, melindungi HAM, dan menyelamatkan aset
negara hasil tindak pidana. Komitmen ini diikrarkan pada kegiatan Temu
Konsultasi Nasional Kepala Rupbasan Seluruh Indonesia yang
diselenggarakan di Jakarta, 18 Februari 2013.
Acara diawali dengan pelaksanaan Apel Siaga di halaman Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, lalu dilanjutkan dengan pertemuan
dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsuddin di Graha Pengayoman
Kementerian Hukum dan HAM Kuningan Jakarta. Temu Konsultasi ini
bertujuan untuk menyatukan langkah dan persepsi dalam Pelaksanaan Tugas
Pengamanan dan Pengelolaan Basan Baran di Rupbasan sesuai dengan
Standard Operation Procedure (SOP)
serta merubah pola pikir seluruh petugas Rupbasan bahwa tugas Rupbasan
bukan sekedar tempat menyimpan basan baran tetapi menjadi aparat
terdepan dalam Penegakan Hukum, Perlindungan HAM dan Penyelamatan Aset
Hasil Tindak Pidana.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mochammad Sueb, dalam amanatnya
saat Apel Siaga menyampaikan bahwa “Rupbasan harus mampu memenuhi
harapan setiap orang, baik sebagai individu, keluarga, masyarakat,
maupun badan hukum yang bermasalah dengan hukum, yakni menjamin barang
bukti yang disita oleh negara dapat kembali dalam keadaan baik atau
sesuai dengan kondisi semula, minimal tidak menjadi lebih buruk dari
sebelum dilakukan penyitaan”.
Temu Konsultasi yang dihadiri sebanyak 63 Kepala Rupbasan
Se-Indonesia ini juga dilaksanakan untuk menghapus persepsi dan anggapan
bahwa Rupbasan sebagai penyelenggara penyimpanan dan pengelolaan basan
dan baran secara instansional tidak terkait dengan tugas-tugas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Anggapan ini secara kasat mata
mungkin dapat dipahami karena secara fisik yang dikelola di Rupbasan
adalah benda yang seakan-akan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan
tugas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni khusus mengurusi
manusia. Namun apabila kita melihatnya dengan kacamata Hak Asasi
Manusia, maka akan terlihat dengan jelas, sesungguhnya terdapat hubungan
yang sangat signifikan antara benda sitaan sebagai hak kepemilikan
seseorang yang ada di Rupbasan dengan pelaku tindak pidana sebagai
pemilik hak asasi seseorang yang berada di Lapas dan Rutan.
Selanjutnya Temu Konsultasi Nasional Kepala Rupbasan Se-Indonesia ini
akan dilanjutkan dengan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi SOP
Pengamanan serta SOP Pengelolaan Basan dan Baran Penguatan Rupbasan di
Hotel Cipayung Asri, Bogor selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 s/d 20
Februari 2013.
INFOKOM DITJEN PEMASYARAKATAN