Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Senin, 27 November 2023

Lawyer Salah Satu Tersangka Lakukan Peninjauan Barang Bukti.


 Lawyer Salah Satu Tersangka Lakukan Peninjauan Barang Bukti.


Pasuruan

27/11/2023


Rupbasan Kelas II Pasuruan Pada Hari Ini Senin 27 November 2023 Menerima Kunjungan Dari Salah Satu Lawyer Tersangka Yang Barang Buktinya Dititipkan Di Rupbasan Kelas II Pasuruan.


Dalam Kegiatan Ini Lawyer Langsung Diterima Oleh Kepala Rupbasan Pasuruan Sugeng Bahrul Hairudin Dengan Layanan Prima Sepenuh Hati.


Dengan Menunjukkan Surat Pengantar Dari APH Penitip Barang Bukti Lawyer Langsung Diantar Menuju Tempat Penyimpanan Barang Bukti Untuk Mengetahui Kondisi Terkini Barang Bukti Yang Dititipkan.


Lawyer Salah Satu Tersangka Mengaku Puas Dengan Layanan Yang Diberikan Oleh Rupbasan Kelas II Pasuruan Karena Sangat Informatif Dan Juga Memberikan Kemudahan Bagi Pengguna Layanan.


#kemenkumhamRI

#yasonnalaoly

#kemenkumhamjatim

#kakanwilkemenkumhamjatim

#heniyuwono

#rupbasan

#rupbasanpasuruan












Share:

Layanan Bang Timan Berikan Kemudahan.



 

Layanan Bang Timan Berikan Kemudahan.

Pasuruan
27/11/2023

Di Penghujung Tahun 2023 Rupbasan Pasuruan Segera Meluncurkan Layanan Inovasi Terbaru Yaitu Layanan Antar Jemput BB " Bang Timan " Barang Bukti Aman Yang Merupakan Salah Satu Solusi Dalam Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat.

Layanan Ini Diharapkan Memberikan Kemudahan Bagi APH Dan Masyarakat Yang Hendak Menitipkan Dan Mengambil Barang Bukti Yang Tidak Perlu Langsung Ke Rupbasan Kelas II Pasuruan Dengan Adanya Layanan Ini.

Menurut Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan Sugeng Bahrul Hairudin Layanan Ini Akan Segera Diluncurkan Dan Disosialisasikan Kepada APH Maupun Masyarakat Dalam Mendukung Pelayanan Prima Rupbasan Kelas II Pasuruan.

Diharapkan APH Maupun Masyarakat Dapat Merasakan Kemudahan Dengan Adanya Layanan Ini Juga Bentuk Sarana Untuk Memperkenalkan Rupbasan Kelas II Pasuruan Di Seluruh Elemen Lapisan Masyarakat.

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#rupbasan
#rupbasanpasuruan


Share:

Rabu, 15 November 2023

Irjen Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK




 Irjen Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK


Jakarta – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Razilu, menyerukan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I tahun 2023. Hal tersebut disampaikan Razilu saat membuka kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut (TL) Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023.


“Rekomendasi atas Temuan Pemeriksaan BPK pada Kemenkumham sesegera mungkin harus ditindaklanjuti sebagai bagian ikhtiar kita menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-15 kalinya,” ungkap Razilu saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan konsinyasi di Jakarta, Selasa (14/11/2023).


Kepada seluruh peserta yang hadir, Irjen berpesan untuk mengikuti giat konsinyasi dengan sungguh-sungguh. Apabila masih terdapat laporan keuangan, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun lama, maka melalui kegiatan konsinyasi ini dicarikan solusinya.


“Jika laporan keuangan dan PDTT tahun lama, misalnya 2007, 2008, 2010, dst., yang masih terdapat saldo tindak lanjut, semoga dapat ditemukan solusi penyelesaiannya dalam forum yang terhormat ini. Apakah dimasukkan ke dalam status 4, tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah, atau melalui cara lainnya,” ujar Razilu.


“Untuk itu, kepada satuan kerja yang masih memiliki saldo temuan pemeriksaan BPK, ikuti kegiatan ini dengan cermat, dan jangan sungkan untuk menanyakan solusi kepada tim Inspektorat Jenderal,” pesan Razilu.


Berdasarkan hasil Pemantauan, lanjut Razilu, Tindak Lanjut sampai dengan Semester I Tahun 2023 menunjukan atas 112 LHP, dengan 983 temuan terdapat sejumlah 2.217 rekomendasi, yang terdiri dari tindak lanjut sesuai rekomendasi sejumlah 2.066 (93,19%), tindak lanjut belum sesuai rekomendasi 150 (6,76%), rekomendasi belum ditindaklanjuti sejumlah 0 (0%) dan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sejumlah 1 (0,05%).

Share:

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan