Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

RENCANA STRATEGIS RUPBASAN PASURUAN TAHUN 2020 - 2024

KATA PENGANTAR

 

Rencana Strategis (Renstra) Rupbasan Kelas II Pasuruan Tahun 2020-2024 merupakan panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Rupbasan Kelas II Pasuruan untuk periode 5 (lima) tahun kedepan yang disusun dengan mengacu pada Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020-2024.
 
Renstra Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020-2024 itu sendiri merupakan panduan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan hukum serta pamajuan hak asasi manusia, yang didasarkan
pada pemetaan kondisi lingkungan, prioritas nasional, dan isu-isu strategis yang mencakup pembangunan bidang hukum dan hak asasi manusia, yang diintegrasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. Selain hal tersebut diatas Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM merupakan pengejawantahan sarana pembangunan Hukum jangka menengah 2020-2024 sebagaimana dituangkan didalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 yaitu kesadaran dan penegakkan hukum dalam berbagai aspek kehidupan berkembang makin mantap serta profesionalisme, aparatur negara di pusat dan daerah makin mampu mendukung pembangunan nasional menunjukkan tantangan pembangunan hukum ke depan semakin berat.
 
Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif dan efisien serta diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan program prioritas yang telah
dirumuskan dalam RPJMN 2020-2024, Rupbasan Kelas II Pasuruan telah melakukan penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja (Orta) , berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 pada tanggal 16 Oktober 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Dengan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja tersebut berimplikasi terhadap perubahan Rencana Strategis (Renstra) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Pasuruan Tahun 20202024.
 
Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Rupbasan Kelas II Pasuraun Tahun 2020-2024 antara lain terdapat pada perubahan Sasaran Strategis , Sasaran Program beserta Indikator Kinerja Kegiatan serta Sasaran Kegiatan pada masing-masing program. Dengan adanya perubahan tersebut diharapkan pelaksanaan program-program prioritas dapat terlaksana dengan baik sehingga akan tercapai visi dan misi Presiden secara optimal.
 
Oleh sebab itu, seluruh unit kerja, pimpinan dan staf di jajaran Rupbasan Kelas II Pasuruan harus melaksanakan rencana strategis secara akuntabel dan senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja yang berfokus pada pencapaian prioritas nasinal dan peningkatan pelayanan publik yang berkualitas.
 
Akhir kata, Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap penyusunan Rencana Strategis Rupbasan Kelas II Jombang Tahun 2020-2024 ini. Semoga pedoman ini
bermanfaat bagi seluruh pihak khususnya penanggung jawab dan pelaksana kegiatan di lingkungan Rupbasan Kelas II Pasuruan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

 

Dokumen Rencana Strategis Rupbasan Kelas II Pasuruan selengkapnya dapat diunduh di sini

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan