Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Rabu, 30 Agustus 2023

Perawatan Barang Bukti R2 Petugas Jaga Nilai Ekonomis Dan Kemaanan BB

 

Pasuruan
30/08/2023

Petugas Pengelola Barang Bukti Rupbasan Pasuruan Melaksanakan Kegiatan Perawatan Barang Bukti R2 Melalui Kegiatan Kebersihan Menggunakan Alat Steam Wash Agar Barang Bukti R2 Selalu Bersih Dan Mengkilap.

Kegiatan Ini Merupakan Salah Satu Tugas Pokok Petugas Rupbasan Untuk Merawat Dan Menjaga Kebersihan Dan Kondisi Barang Bukti Agar Selalu Terawat Sehingga Nilai Ekonomis Barang Tersebut Terjaga.

Selain Itu Aspek Keamanan Barang Bukti Juga Menjadi Prioritas Yang Diperhatikan Juga Dalam Proses Perawatan Dan Pemeliharaan Barang Bukti Tersebut Untuk Menghindari Kesalahan Prosedur Dengan Selalu Memperhatikan SOP Yang Ada.

#Kemenkumham
#Ditjenpas
#Diryantahbasanbaran
#Kemenkumhamjatim
#Rupbasanpasuruan







Share:

Senin, 28 Agustus 2023

Menkopolhukam dan Menkumham Temui Eks MAHID di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi


 Amsterdam – Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda. Mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan Repatriasi.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/08/2023) waktu setempat

Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.

Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia. Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para  korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan  visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali.”

“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” tegas Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

Untuk mendapatkannya, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks MAHID menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.

Permohonan visa bagi eks MAHID diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Sebagai wujud konkrit, untuk pertama kalinya Kemenkumham  mengeluarkan visa izin masuk kembali kepada salah seorang eks MAHID atas nama Sri Budiarti. Secara simbolis, dokumem tersebut diserahkan Yasonna kepada Sri Budiarti saat pertemuan dengan eks MAHID.

Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Dan sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks MAHID dari negara lain. Sekitar 50 orang eks MAHID hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Selain eks MAHID Belanda, perwakilan eks MAHID/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.

Kepada mereka, Yasonna menjelaskan jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks MAHID berada di Indonesia.

“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujar Yasonna.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut adalah Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur dari Ditjen  HAM, yang didampingi  oleh Duta Besar RI di Belanda.

 





 

Share:

Sabtu, 26 Agustus 2023

Indonesia dan Belanda Sepakat Perangi Kejahatan Transnasional

Indonesia dan Belanda Sepakat Perangi Kejahatan Transnasional

Den Haag - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly membangun kerja sama dengan pemerintah Belanda untuk memerangi kejahatan transnasional. Pasalnya, kejahatan lintas negara semakin signifikan dan mengancam keamanan nasional hingga internasional. 

Menurut Yasonna, kejahatan transnasional meningkat seiring kemajuan teknologi karena jangkauannya global. Sehingga pemerintah harus membangun kerja sama bilateral di bidang teknologi digital agar bisa menangkal kejahatan secara efektif.

“Pemerintah harus memanfaatkan teknologi untuk melawan kejahatan transnasional secara efektif. Untuk itu, Indonesia dan Belanda mendorong kerja sama melalui teknologi digital dan platform media sosial,” ujar Yasonna dalam pertemuan dengan Menteri Kehakiman dan Keamanan Belanda, Dilan YeÅŸilgöz-Zegerius, Jumat waktu setempat (25/08/2023).

Berbagai bentuk kejahatan transnasional telah merugikan masyarakat, di antaranya perdagangan orang dan penipuan siber. Dalam pertemuan yang didampingi oleh Duta Besar Republik Indonesia Mayertas dan Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto tersebut, Yasonna ingin Indonesia dan Belanda meningkatkan kerja sama antar penegak hukum serta pengawasan perbatasan.

“Pelaku kejahatan transnasional bisa memasang lowongan pekerjaan palsu di luar negeri, hingga akhirnya korban dipaksa tinggal dan tidak bisa pulang. Pemerintah Indonesia dan Belanda perlu meningkatkan kerja sama untuk melawan kejahatan-kejahatan ini,” katanya.

Indonesia sendiri telah menciptakan sistem database untuk memantau mobilitas korban kejahatan transnasional yang berhasil dipulangkan, serta mengetatkan proses pemeriksaan keimigrasian. 

Selain itu, Indonesia sudah melakukan perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik, ekstradisi, dan kerja sama hukum dengan banyak negara untuk mengatasi kejahatan transnasional. Selanjutnya, kerja sama dengan Belanda ini akan semakin menguatkan level keamanan dan kemampuan pemerintah dalam melindungi masyarakatnya dari kejahatan.

Hubungan bilateral antara Indonesia dan Belanda di bidang hukum yang tengah berjalan telah menunjukkan tren positif. Kedua negara rutin berdialog dalam forum INLU (Indonesia - the Netherlands Legal Update). Forum dialog tahunan ini melibatkan berbagai kalangan baik pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat sipil serta para pakar hukum dan akademisi, untuk bertukar pandangan, pengalaman dan praktik terbaik di bidang hukum.

Menteri YeÅŸilgöz menyampaikan apresiasi kepada Menteri Yasonna atas peningkatan kerja sama antara kedua negara. Belanda akan terus mendukung Indonesia dalam memerangi kejahatan transnasional, upaya reformasi hukum, serta pemajuan HAM. 

*Kerja Sama di Bidang Pemasyarakatan*
Dalam kunjungannya ke Belanda, Menteri Hukum dan HAM juga membahas kerja sama di bidang pemasyarakatan bersama pimpinan Reclassering Nederland Johan Bac, dan perwakilan CILC (Centre for International Law Cooperation) Anne-Marie Bruist. 

Reclassering Nederland merupakan organisasi independen yang memberikan advis kepada hakim, jaksa, dan kepala penjara terkait tersangka dan terpidana yang menjalani masa percobaan. Sedangkan CILC didirikan pada 1985 oleh pemerintah Belanda untuk program kerja sama yudisial dengan Indonesia.

Sejak tahun 2019 Indonesia beserta Reclassering dan CILC telah bekerja sama untuk memberikan kepada para pejabat dan petugas pemasyarakatan di banyak wilayah di Indonesia. Dalam pertemuan ini para ketiga pihak sepakat untuk melanjutkan kerja sama yang berfokus pada peningkatan kapasitas SDM dalam penerapan sanksi alternatif.

“Indonesia dapat belajar dari Belanda dalam menangani tersangka dan terpidana, khususnya dalam penerapan sanksi alternatif dan kerja sosial,” tutur Yasonna.

Yasonna juga menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP ini mereformasi pendekatan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif. 

“Kerja sama dengan Belanda dapat membantu Indonesia menyusun peraturan pelaksanaan KUHP yang baru dalam menerapkan pidana alternatif, karena Belanda telah lebih dahulu menerapkan sistem pidana alternatif dan keadilan restoratif,” ungkapnya.

Dalam pertemuan bilateral ini, selain Sekretaris Jenderal, Menteri Hukum dan HAM didampingi juga oleh Staf Khusus bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur Pelayanan Komunikasi HAM.



Share:

Jumat, 25 Agustus 2023

Monev Divisi PAS Di Rupbasan Pasuruan Lakukan Cek Fisik BB Dan SDP

 

Pasuruan
25/08/2023

Tim Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Timur Melaksanakan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi ( Monev ) Di Rupbasan Kelas II Pasuruan Pada Hari Ini Jumat 25 Agustus 2023.

Tim Divisi Pemasyarakatan Megapresiasi Kesigapan Petugas Rupbasan Kelas II Pasuruan Dalam Pelaksanaan Tugas Walaupun Setelah Melaksanakan Kegiatan Olahraga Bersama Namun Tetap Sigap Dalam Memberikan Pelayanan.

Pada Tahap Pertama Tim Divisi Pemasyarakaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Timur Dibagi Menjadi 2 Tim, Tim Pertama Langsung Bergerak Menuju Gudang Barang Bukti Sedangkan Tim Kedua Mengecek Kelengkapan Administrasi Rupbasan Kelas II Pasuruan.

Seluruh Berkas Administrasi Tertata Dengan Lengkap Serta Data Yang Terinput Di Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan ( SDP ) Sesuai Dengan Data Yang Ada Di Lapangan Ditambah Kondisi Barang Bukti Yang Terawat Dan Tertata Dengan Rapi Dan Bersih Menjadi Nilai Yang Positif Bagi Jajaran Rupbasan Kelas II Pasuruan.

#Kemenkumham
#Ditjenpas
#Kemenkumhamjatim
#Divisipemasyarakatan
#Rupbasanpasuruan

 






 

Share:

Selasa, 22 Agustus 2023

Seakan Milik Sendiri Rawat Barang Bukti Sepenuh Hati

Pasuruan
22/08/2023

Pada Hari Ini Selasa 22 Agustus 2023 Jajaran Rupbasan Pasuruan Melaksanakan Kegiatan Perawatan Barang Bukti Berupa Kebersihan Dan Perawatan Barang Bukti Tersebut.

Dalam Kegiatan Ini Petugas Pengelola Barang Bukti Rupbasan Pasuruan Didampingi Langsung Oleh Kepala Rupbasan Pasuruan Sugeng Bahrul Hairudin Pengecekan Sangat Detail Menyesuaikan Kondisi Terkini Barang Bukti.

Perlu Diperhatikan Bahwa Prosedur Tetap Dalam Kebersihan Dan Perawatan Barang Bukti Menjadi Perhatian Utama Dalam Perawatan Dan Pemeliharaan Barang Bukti Untuk Meminimalisir Terjadinya Kerusakan Pada Barang Bukti.

Kondisi Barang Bukti Tetap Terjaga Dan Terawat Merupakan Salah Satu Kewajiban Seluruh Petugas Rupbasan Pasuruan Beserta Aspek Keamanan Barang Bukti Yang Menjadi Prioritas Utama Jajaran Rupbasan Pasuruan.

#Kemenkumham
#Ditjenpas
#Diryantahbasanbaran
#Kemenkumhamjatim
#Rupbasanpasuruan

 














 

 

Share:

Antisipasi Gangguan Kamtib Pasang Kawat Berduri Di Pos Atas


Rupbasan Pasuruan Laksanakan Pemasangan Kawat Berduri Di Area Pos Atas Antisipasi Gangguan Kamtib Pada Hari Ini Selasa 22 Agustus 2023.

Kegiatan Ini Merupakan Tindak Lanjut Arahan Kepala Rupbasan Pasuruan Sugeng Bahrul Hairudin Terkait Deteksi Dini Gangguan Kamtib Dengan Upaya Melakukan Pemasangan Kawat Berduri.

Diharapkan Dengan Adanya Kawat Berduri Di Area Pos Menara Dapat Memperkecil Potensi Gangguan Kamtib Yang Dapat Mengganggu Stabilitas Keamanan Rupbasan Pasuruan.

#Kemenkumham

#Ditjenpas

#Kemenkumhamjatim

#Rupbasanpasuruan

 




 

Share:

Senin, 21 Agustus 2023

Tasyakuran Hari Kementerian Hukum Dan HAM ( HDKD ) Ke-78 Rupbasan Pasuruan Lakukan Potong Tumpeng

 

Pasuruan
21/08/2023

Rupbasan Kelas II Pasuruan Dalam Memperingati Tasyakuran Hari Kementerian Hukum Dan HAM ( HDKD ) Ke - 78 Laksanakan Kegiatan Pemotongan Tumpeng Di Aula Rupbasan Kelas II Pasuruan.

Acara Dilaksanakan Secara Sederhana Namun Penuh Arti Memaknai Bertambahnya Usia Maka Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Kementerian Hukum Dan HAM Juga Harus Lebih Ditingkatkan Dalam Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Kepada Masyarakat.

Kegiatan Diikuti Seluruh Pegawai Rupbasan Pasuruan Dengan Tertib Dan Khidmat, Selain Itu Perlu Diketahui Seluruh Jajaran Kementerian Hukum Dan HAM Pada Hari Ini Juga Secara Serentak Menggunakan Seragam Baru Dengan Dilandasi Semangat Yang Baru Dalam Menjalankan Pelaksanaan Tugas Sehari- Hari.

#Kemenkumham
#Ditjenpas
#Kemenkumhamjatim
#Rupbasanpasuruan

 





















 

Share:

RUPBASAN PASURUAN LAKSANAKAN UPACARA PERINGATAN HARI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI TAHUN 2023


 PASURUAN - Jajaran Rupbasan Kelas II Pasuruan menggelar upacara peringatan Hari Kemenkumham RI (HDKD) Ke-78 Tahun 2023  di halaman kantor, Senin (21/08/2023). Upacara ini diikuti oleh seluruh personil di lingkungan Rupbasan Kelas II Pasuruan.

Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan, Eris Erna Indrawati, bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam upacara tersebut. Ia membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang berisi pesan-pesan penting tentang menjaga kehormatan, bersikap profesional dan terus berintegritas dalam melaksanakan tugas serta harapan-harapan kepada Insan Pengayoman di masa depan.

Sementara itu, Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan, Sugeng Bahrul Hairudin, menghadiri undangan upacara peringatan Hari Kemenkumham RI (HDKD) Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Yang Terpusat Di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.

#Kemenkumham
#Ditjenpas
#Kemenkumhamjatim
#Rupbasanpasuruan

 





Share:

Selasa, 15 Agustus 2023

Kepala Biro Pengelolaan BMN Kemenkumham Kunjungi Rupbasan Pasuruan


Pasuruan

15/08/2023

Kepala Biro Pengelolaan BMN Kemenkumham Novita Ilmaris Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Kerja Di Rupbasan Pasuruan Pada Hari Ini Selasa 15 Agustus 2023.

Kegiatan Diawali Dengan Mengunjungi Lapas Kelas II B Pasuruan Terlebih Dahulu Dan Dilanjutkan Menuju Ke Rupbasan Pasuruan Beserta Rombongan.

Awal Beranjak Masuk Ke Area Rupbasan Pasuruan Beliau Memuji Beberapa Sarana Dan Prasarana Yang Sudah Memadai Milik Rupbasan Pasuruan Juga Aspek Kebersihan Dan Kerapian Rupbasan Pasuruan.

Tak Lupa Beliau Juga Mengapresiasi Layanan Unggulan Yang Dimiliki Rupbasan Pasuruan Mulai Dari Layanan Penitipan Dan Pengambilan Barang Bukti, Pojok Bang Kebo, Layanan Informasi Dan Pengaduan, Bengkel Rawat Inap Dik Wati Dan Tempat Pemusnahan Barang Bukti Rupbasan Pasuruan.

Di Akhir Sesi Karo BMN Kemenkumham Menegaskan Bahwa Pengelolaan Aset BMN Yang Dimiliki Oleh Rupbasan Pasuruan Dijaga Dan Dirawat Dengan Baik Sehingga Seluruh Layanan Dapat Diberikan Secara Optimal Sehingga Tujuan Utama Kepuasan Pengguna Layanan Dapat Tercapai Dengan Ditunjang Sarana Dan Prasarana Yang Lengkap Dan Memadai.

#Kemenkumham

#Ditjenpas

#Kemenkumhamjatim

#Rupbasanpasuruan

 




 

Share:

Senin, 14 Agustus 2023

Sekjen Kemenkumham Terima Doktor Honoris Causa dari UNESA


Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menerima Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Wisuda penganugerahan dilakukan bersamaan dalam peringatan Dies Natalis ke-59 Unesa, Senin (14/08/2023).

"Alhamdulillah, gelar ini merupakan sebuah kepercayaan, kehormatan dan kesempatan yang diberikan oleh Unesa bagi saya. Tetapi selain itu, gelar kehormatan ini juga merupakan sebuah tantangan bagi saya untuk terus melakukan pengabdian dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," ucap andap usai acara wisuda.

Bersama Andap, gelar doktor kehormatan juga diberikan kepada Anang Revandoko, Dankor Brimob. Ini berarti, dalam sejarahnya dari sejak berdiri hingga saat ini, Unesa baru memberikan gelar doktor kehormatan pada tiga orang saja.

Andap mendapatkan gelar doktor kehormatan atas jasanya dalam mengembangkan bidang ilmu teknologi kinerja untuk mendukung penerapan tata nilai organisasi.

Dalam Orasi Ilmiahnya, Andap menjelaskan Sumber Daya Manusia merupakan faktor penting yang tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan sebuah organisasi. Tanpa pegawai yang berkualitas, sistem organisasi tidak akan berjalan dengan optimal. Untuk itu, dibutuhkan Tata Nilai untuk memberdayakan Pegawai yang ada.

"Sebagus apapun sistem yang dibangun, namun apabila SDM tidak kompeten maka sistem tersebut tidak akan bisa dijalankan dengan baik," ujarnya saat memberikan Orasi Ilmiah di Graha Unesa Surabaya.

Tata nilai yang diterapkan oleh Kemenkumham adalah PASTI, yang merupakan akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif.

Andap menilai tata nilai yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini memainkan peran penting dalam menyatukan gerak langkah jajaran Kemenkumham yang jumlahnya relatif sangat besar. Saat ini Kemenkumham memiliki 881 satuan kerja dengan jumlah pegawai 64.646 orang.

"Kemenkumham membutuhkan Tata Nilai yang menyatukan gerak langkah pegawai yang jumlahnya besar, sehingga semuanya tetap 'on the track' dalam mencapai visi misi dan target-target kinerja yang telah ditetapkan," tuturnya.

Perwira tinggi Polri kelahiran 1966 ini mengatakan Kemenkumham bersifat heterogen karena memiliki tugas dan fungsi yang beragam. Dalam kondisi ini, Andap menargetkan empat hal yang perlu dioptimalkan oleh Kemenkumham yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi akuntabilitas kinerja, peningkatan kompetensi SDM, dan peningkatan kepercayaan publik.

"Melihat kondisi Kemenkumham yang heterogen, diperlukan internalisasi secara intens dan berkelanjutan Tata Nilai PASTI sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan kompetensi SDM dan akuntabilitas kinerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat," kata Andap.

Andap berharap seluruh Pegawai Kemenkumham dapat menerapkan Tata Nilai PASTI ketika melaksanakan tugas dan fungsi mereka sehingga mewujudkan birokrasi yang berintegritas. Selain itu, Tata Nilai ini akan membentuk Pegawai yang visioner, profesional, cakap teknologi, dan berjiwa melayani.

Wisuda penganugerahan Doktor Honoris Causa Unesa dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM yang sekaligus memberikan sambutan. Turut hadir pula Wakil Menteri Hukum dan HAM, para Pimpinan Tinggi, Pejabat Utama serta perwakilan pegawai Kemenkumham dan anggota dari jajaran Polri.





Share:

Jumat, 11 Agustus 2023

*Menkumham Ajak Pelaku Bisnis Sinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang*



 SIARAN PERS

Kementerian Hukum dan HAM RI 

10 Agustus 2023


*Menkumham Ajak Pelaku Bisnis Sinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang*


Sanur – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, mengajak para pelaku bisnis untuk bersinergi bersama pemerintah memerangi perdagangan orang. Hal ini disampaikan Menkumham saat memberikan sambutan pada Government and Business Forum (GABF) di Hyatt Regency Sanur, Bali, Kamis (10/08/2023).


"Perdagangan orang yang terkait dengan penipuan online telah menjadi masalah besar. Untuk itu saya mengajak para pebisnis muda untuk bersama-sama pemerintah memerangi perdagangan orang," ujar Yasonna di hadapan para peserta GABF yang merupakan young technopreneurs.


Lebih lanjut Menkumham menyampaikan, banyakmya praktek bisnis yang tidak etis mendorong indonesia untuk membentuk gugus tugas dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam memerangi perdagangan manusia.


"Di tingkat bilateral kami telah melakukan banyak perjanjian dengan negara-negara asing tentang bantuan timbal balik, ekstradisi, dan kerja sama hukum," lanjutnya.


Di akhir sambutannya, Menkumham menyampaikan pentingnya penggunaan teknologi untuk mencegah kejahatan transnasional. Di sisi lain, teknologi canggih membuat kejahatan transnasional meningkat karena penjangkauannya global. Indonesia juga berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing, di dukung oleh reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan Berbisnis di Indonesia. 


"Kita juga harus bisa memanfaatkan teknologi canggih untuk menangkal kejahatan transnasional. Mempromosikan kerja sama melalui teknologi digital, dan platform media sosial untuk memerangi perdagangan manusia adalah cara yang efektif. Kita harus menetapkan alat dan pedoman praktis serta berbagi praktik terbaik di bawah keterlibatan GABF dengan pemangku kepentingan lainnya," tandas Yasonna.


Government and Business Forum merupakan forum bersama yang diinisiasi oleh Australia dan Indonesia, yang berawal dari  timbulnya banyak kasus perdagangan orang, dimana  sektor swasta memiliki peran yang sangat penting dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Turut hadir dalam kegiatan GABF kali ini, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno.L.P. Marsudi, (Co-Chair Bali Proses RI), Menlu Australia Penny Wong (Co-chair Bali Proses Australia) yang hadir secara daring, Garibaldi Thohir (Co-chair GABF RI), Andrew Forest (Co-chair GABF Australia), pelaku bisnis, perwakilan kementerian/lembaga, aktifis, selebriti dan beberapa perwakilan negara anggota. (Feroza)


Narahubung : 

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama 

Hantor Situmorang 08128081440

Share:

Rabu, 09 Agustus 2023

*Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru*





 SIARAN PERS

Kementerian Hukum dan HAM RI

9 Agustus 2023


*Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru*


Denpasar - Setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai. Pemerintah perlu mempersiapkan keberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, utamanya dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut peran APH sangat penting didalam praktik penegakan hukum, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.


“Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum,” kata Yasonna dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (09/08/2023).


Sosialisasi UU KUHP yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi APH di seluruh Indonesia ini sangat penting artinya didalam menyikapi perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.


“Tentunya (ini) merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana,” kata Laoly di The Trans Resort Bali.


Yasonna mengatakan upaya ini bukan tanpa alasan, yaitu agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.


Perbedaan pandangan, pendapat, dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan ini bahkan sudah dimulai, yaitu antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang disahkannya UU KUHP. Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana khusus.


“Perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi internasional,” kata Yasonna.


Sebelum dilakukan sosialisasi ini, Kemenkumham telah sukses menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan 2022 untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat yang menaruh perhatian besar pada reformasi hukum pidana nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan diselenggarakannya Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan Seminar Nasional 


Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Ia menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP warisan kolonial.


"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya, kesabarannya, serta dinamika yang luar biasa ketika proses pembentukan UU (KUHP ini). Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan menjadi pondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia," ucap Koster.


Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.


"Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini," ucap Asep.


Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Kemenkumham, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, advokat, hakim, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi, baik secara luring maupun daring.



*Narahubung*

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama

Hantor Situmorang

08128081440

Share:


 Sambut HDKD Tahun 2023 Rupbasan Pasuruan Lakukan Ziarah Di Taman Makam Pahlawan.

Pasuruan - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pasuruan melaksanakan kegiatan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kota Pasuruan, Rabu, 09 Agustus 2023.

"Kegiatan Ini Dilaksanakan Masih Dalam Rangkaian peringatan Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2023," ungkap Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan Sugeng Bahrul Hairudin.

Sebelum tabur bunga, dilaksanakan lebih dahulu penghormatan kepada arwah pahlawan, mengheningkan cipta dan peletakan karangan bunga.

Sugeng menekankan agar jajaran struktural dan staf Rupbasan mengikuti kegiatan tabur bunga, sebagai bentuk penghormatan dan mengenang jasa para pahlawan yang lebih dahulu menghadap sang khalik.

"Tabur bunga kami laksanakan pukul 08.30 WIB, Alhamdulillah berjalan lancar. Semoga seluruh pejuang kemerdekaan kita mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,"

#Kemenkumham
#Ditjenpas
#Kemenkumhamjatim
#Rupbasanpasuruan

 






 

Share:

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan