Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Rabu, 20 Februari 2013

PERINTAH HARIAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN TAHUN 2013



KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jl. VETERAN NO.11
JAKARTA
SURAT EDARAN
NOMOR PAS-03.OT.02.02 TAHUN 2013
                                                                                                                           
TENTANG
PERINTAH HARIAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN

1.     Tingkatkan Komitmen, Integritas, Profesionalisme, Inovasi dan Kapasitas Petugas Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan;
2.     Bekerjalah dengan ikhlas dan itikad baik dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk pemenuhan hak Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.     Laksanakan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan;
4.     Wujudkan budaya kerja yang transparan, akuntabel, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
5.     Tingkatkan kewaspadaan terhadap adanya gangguan keamanan dan ketertiban baik dari internal maupun eksternal;
6.     Ciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman, dengan membina hubungan yang harmonis dan saling menghormati antara petugas, masyarakat, Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Jakarta, 12 Februari  2013
DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN,


 TTD


MOCHAMAD SUEB
NIP.19540726 197709 1 001

Share:

Membandingkan Rupbasan di Amerika dengan Indonesia

Membandingkan Rupbasan di Amerika dengan Indonesia

Bogor, INFO_PAS. John Terry petugas dari Dinas Marshal Amerika Serikat, Divisi Perampasan Aset, Unit Pelatihan Internasional (Asset Forfeiture AcademyMarshal Servis) menyatakan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana mampu memberikan  insentif atau kontribusi yang sangat besar kepada Negara. Hal ini disampaikan Terry, saat menjadi narasumber dalam Bimtek dan Sosialisasi  SOP Pengamanan dan SOP Pengelolaan Basan Dan Baran Penguatan Rupbasan.

“Indonesia harus membangun program managemen aset yang efektif”, Kata John Terry di Hotel Cipayung Asri, Cipayung, Bogor (19/2).

Terry, yang pernah berkarir selama 30 tahun sebagai Jaksa Federal di Chicago, Amerika Serikat mengkisahkan bahwa, di Amerika, Jaksa Federal berwenang melakukan penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana. Sejarahnya program perampasan aset ini dimulai ketika narkoba sangat marak di Amerika Serikat khususnya Chicago 30 tahun yang lalu. Kejaksaan federal diberi kewenangan untuk melakukan perampasan aset yang terkait dengan penjualan narkoba atau semua yang terkait dengan tindak pidana serta aset yang didapat dari hasil tindak pidana.

Dihadapan peserta Bimtek yang terdiri dari Kepala Rupbasan seluruh Indonesia, Terry mengungkapkan bahwa negara sangat diuntungkan sekali dengan program perampasan dan pengelolaan aset Negara seperti ini. Terry juga bercerita bahwa diawal dirinya menjadi jaksa, tahun 1985, dirinya mampu memberikan insentif lebih dari  $ 59 juta kepada negara dari hasil rampasan aset hasil tindak pidana.

Tetapi Terry menegaskan dirinya, dan Jaksa federal lainnya, tidak akan dapat memberikan insentif kepada Negara sedemikian besar jika tidak didukung oleh instansi yang merawat dan mengelola aset tersebut. Lembaga pengelola aset hasil tindak pidana di Chicago, ada pada Dinas Marshal AS. Lembaga ini mempunyai peranan penting agar aset yang disita dari hasil tindak pidana tetap mempunyai nilai tinggi.

Jaksa Agung memberi wewenang pada Dinas Marshal A.S untuk mengelola dan melepaskan harta benda dengan cara komersial yang wajar, tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Program perampasan aset seperti ini dilakukan agar biaya yang dikeluarkan untuk merawat dan mengelola aset-aset tersebut tidak menjadi lebih tinggi dibanding dengan aset yang disita, sehingga Negara masih dapat diuntungkan.

Terry, menyatakan Indonesia juga bisa mendapatkan insentif yang tinggi dari perampasan aset hasil tindak pidana jika membangun managemen aset seperti yang dilaksanakan di Amerika dengan Dinas Marshalnya. Terry mengatakan keberadaan Rupbasan sangat strategis dalam menyelamatkan aset hasil tindak pidana. Rupbasan akan memberikan peran yang optiomal jika diberikan otoritas menangani hal ini dan pastinya harus berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan.

Hal ini berbeda sekali dengan yang terjadi di Indonesia, kata Nur Ahmad, Direktur Bina Pengelolaan Basan dan Baran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rupbasan (Rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan Negara)  tidak mendapatkan peran yang optimal di dalam Sistem Peradilan Pidana. Meski keberadaan Rupbasan sudah merupakan perwujudan dari amanah Undang-undang (KUHAP), tetapi perannya masih sangat terbatas. Saat ini Rupbasan masih benar-benar berfungsi sebagai lembaga penyimpanan barang sitaan dan barang rampasan.

Dalam pengelolaan benda sitaan yang dititipkan, Rupbasan menghadapi berbagai macam kendala, tidak adanya batas waktu penitipan di Rupbasan juga menjadi persoalan yang utama. Benda sitaan menjadi menumpuk di Rupbasan. Sementara itu persoalan yang berikut adalah keterbatasan tempat  dan rendahnya biaya pemeliharaan sehingga  pemeliharaan terhadap basan dan baran tidak terlaksana secara optimal. “Jangan heran jika akhirnya terjadi penyusutan, kerusakan, penguapan, pelapukan, pembusukan terhadap basan dan baran yang dititipkan di Rupbasan. Bahkan untuk benda sitaan yang berwujud makhluk hidup seperti hewan dan tumbuhan akan menyebabkan kematian’ kata Nur Ahmad

Kondisi kerusakan pada benda sitaan pastinya akan berdampak pada turunnya nilai ekonomis barang. Pastinya akan mengurangi nilai aset yang di sita. Hal ini disebabkan karena proses peradilan yang relatif sangat lama dan tidak segeranya pelaksanaan eksekusi terhadap benda sitaan setelah putus perkaranya.

Menanggapi yang disampaikan oleh John Terry, Lolong.M.Awi, dari Centre Detention Studies (CDS), mengutarakan bahwa agar Rupbasan mempunyai peran otoritas seperti Dinas Marshal AS, Rupbasan memerlukan Komitmen penuh dari aparat penegak hukum yang serta didukung dengan regulasi yang menguatkan perannya. Selain itu, Rupbasan juga perlu menyusun road map dan blue print, untuk menjadi acuan rencana dan strategi untuk mencapai kondisi ideal peran Rupbasan seperti yang diharapkan.

Bimtek dan Sosialisasi  SOP Pengamanan dan SOP Pengelolaan Basan Dan Baran Penguatan Rupbasan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 s/d 20 Februari 2013, diikuti Kepala Rupbasan seluruh Indonesia. Kepada peserta, Terry berjanji akan memberi kesempatan kepada perwakilan Kepala Rupbasan Indonesia untuk Studi Banding ke Chicago, untuk belajar mengenai pengelolaan aset hasil tindak pidana di Dinas Marshal AS.



Admin Ditjenpas
Share:

Selasa, 19 Februari 2013

RUPBASAN BERTEKAD SELAMATKAN ASET NEGARA

RUPBASAN BERTEKAD SELAMATKAN ASET NEGARA

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
JL. VETERAN No. 11 JAKARTA

SIARAN PERS

RUPBASAN BERTEKAD SELAMATKAN ASET NEGARA

Jakarta, Seluruh Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) se-Indonesia bertekad untuk melaksanakan penegakan hukum, melindungi HAM, dan menyelamatkan aset negara hasil tindak pidana. Komitmen ini diikrarkan pada kegiatan Temu Konsultasi Nasional Kepala Rupbasan Seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta, 18 Februari 2013.
Acara diawali dengan pelaksanaan Apel Siaga di halaman Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, lalu dilanjutkan dengan pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsuddin di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM Kuningan Jakarta. Temu Konsultasi ini bertujuan untuk menyatukan langkah dan persepsi dalam Pelaksanaan Tugas Pengamanan dan Pengelolaan Basan Baran di Rupbasan sesuai dengan Standard Operation Procedure (SOP) serta merubah pola pikir seluruh petugas Rupbasan bahwa tugas Rupbasan bukan sekedar tempat menyimpan basan baran tetapi menjadi aparat terdepan dalam Penegakan Hukum, Perlindungan HAM dan Penyelamatan Aset Hasil Tindak Pidana.
 Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mochammad Sueb, dalam amanatnya saat Apel Siaga menyampaikan bahwa “Rupbasan harus mampu memenuhi harapan setiap orang, baik sebagai individu, keluarga, masyarakat, maupun badan hukum yang bermasalah dengan hukum,  yakni menjamin barang bukti yang disita oleh negara dapat kembali dalam keadaan baik atau sesuai dengan kondisi semula, minimal tidak menjadi lebih buruk dari sebelum dilakukan penyitaan”.
Temu Konsultasi yang dihadiri sebanyak 63 Kepala Rupbasan Se-Indonesia ini juga dilaksanakan untuk menghapus persepsi dan anggapan bahwa Rupbasan sebagai penyelenggara penyimpanan dan pengelolaan basan dan baran secara instansional tidak terkait dengan tugas-tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Anggapan ini secara kasat mata mungkin dapat dipahami karena secara fisik yang dikelola di Rupbasan adalah benda yang seakan-akan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan tugas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni khusus mengurusi manusia. Namun apabila kita melihatnya dengan kacamata Hak Asasi Manusia, maka akan terlihat dengan jelas, sesungguhnya terdapat hubungan yang sangat signifikan antara benda sitaan sebagai hak kepemilikan seseorang yang ada di Rupbasan dengan pelaku tindak pidana sebagai pemilik hak asasi seseorang yang berada di Lapas dan Rutan.
Selanjutnya Temu Konsultasi Nasional Kepala Rupbasan Se-Indonesia ini akan dilanjutkan dengan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi  SOP Pengamanan serta SOP Pengelolaan Basan dan Baran Penguatan Rupbasan di Hotel Cipayung Asri, Bogor selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 s/d 20 Februari 2013.

INFOKOM DITJEN PEMASYARAKATAN
Share:

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan