KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jl. VETERAN NO.11
JAKARTA
SURAT EDARAN
NOMOR PAS-03.OT.02.02 TAHUN 2013
TENTANG
PERINTAH HARIAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN
1. Tingkatkan
Komitmen, Integritas, Profesionalisme, Inovasi dan Kapasitas Petugas
Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan;
2. Bekerjalah
dengan ikhlas dan itikad baik dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk
pemenuhan hak Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3. Laksanakan
Kode Etik Petugas Pemasyarakatan;
4. Wujudkan
budaya kerja yang transparan, akuntabel, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN);
5. Tingkatkan
kewaspadaan terhadap adanya gangguan keamanan dan ketertiban baik dari internal
maupun eksternal;
6. Ciptakan
suasana kerja yang aman dan nyaman, dengan membina hubungan yang harmonis dan
saling menghormati antara petugas, masyarakat, Tahanan dan Warga Binaan
Pemasyarakatan.
Jakarta, 12 Februari 2013
DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN,
TTD
MOCHAMAD SUEB
NIP.19540726 197709 1 001
0 komentar:
Posting Komentar