Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Rabu, 08 Maret 2023

Rupbasan Pasuruan Hadirkan 9 APH Terkait Dalam Seminar.







 Rupbasan Pasuruan Hadirkan 9 APH Terkait Dalam Seminar.


Pasuruan

07/03/2023


Dalam Seminar Peran Penting Kedudukan Rupbasan Dalam Proses Penegakan Hukum Dan Ham Turut Menghadirkan 9 APH Terkait Khususnya Di Wilayah Kerja Rupbasan Pasuruan.


Turut Hadir Dalam Hal Ini Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Polresta Pasuruan, Kejaksaan Negeri Malang, Polresta Malang, Kejaksaan Negeri Pasuruan Di Bangil, Polresta Bangil, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Pengadilan Negeri Bangil, Bea Dan Cukai Pasuruan, Kejaksaan Negeri Surabaya.


Kehadiran APH Terkait Sangat Berperan Penting Mengingat Dalam Seminar Ini Juga Menyampaikan Beberapa Persepsi Terkait Tugas Pokok Pengelolaan Benda Sitaan Dan Rampasan Milik Negara.


Sehingga Dengan Diadakannya Seminar Tersebut Seluruh APH Diharapkan Dapat Mendukung Penuh Pelaksanaan Tugas Rupbasan Pasuruan Sehingga Kolaborasi Dan Sinergitas Dapat Terjaga Dalam Mengamankan Benda Sitaan Dan Rampasan Negara.


#Kemenkumham

#Kejaksaan

#Polri

#Mahkamahagung

#Kemenkeu


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan