Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan Sugeng Bahrul Hairudin mengatakan aplikasi Cak Basiran merupakan bagian dari upaya pihaknya dalam mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan selama pandemi COVID-19.
Sehingga, masyarakat dan penegak hukum tak perlu datang ke Rupbasan Kelas II Pasuruan untuk mengecek barang sitaan dan rampasan. Terlebih lagi, saat ini pemerintah telah menerapkan PPKM darurat.
"Aplikasi Cak Basiran ini adalah inovasi layanan di era pandemi. Sehingga dapat mengurangi aktivitas atau kegiatan yang sifatnya tatap muka. Dalam hal ini untuk aparat penegak hukum yang ingin menitipkan dan mengambil barang sitaan dan rampasan. Maupun, untuk masyarakat yang membutuhkan informasi terkait barang sitaan dan rampasan, yang ada di kantor kami," kata Sugeng, Rabu (14/7/2021).
Perlu diketahui bahwa "Cak Basiran" Sendiri Merupakan Kependekan Dari Lacak Barang Sitaan Dan Rampasan Dan Merupakan Salah Satu Upaya Kami Guna Memberikan Kemudahan Serta Pelayanan Yang Terbaik Ditengah Pandemi Covid 19 Ini.
#kemenkumham
#ditjenpas
#rupbasan
#rupbasanpasuruan
Launching apakah tidak mengundang pejabat dari Kantor Wilayah dan Ka. Rupbasan se-Jawa Timur bang???
BalasHapus