Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Kamis, 29 Juli 2021

PENGELUARAN BENDA SITAAN BERUPA 21 UNIT MOBIL OLEH KEJARI SURABAYA



Pasuruan 29/07/2021

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pasuruan melakukan pengeluaran barang sitaan yang tersimpan di Rupbasan Kelas II Pasuruan, pengeluaran atau penyerahan barang sitaan ini didampingi pihak penitip yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya.


Pengeluaran barang sitaan yang disaksikan langsung oleh Ka Rupbasan Pasuruan, Sugeng Bahrul Hairudin. SH.MH yang didampingi Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan, Eris Erna Indrawati S.Sos.MH dan berjalan dengan lancar tanpa hambatan selanjutnya diserahkan kepada Novan Hadi Basuki. SH selaku APH Dari Kejaksaan Negeri Kota Surabaya. 


Proses pengambilan dilakukan sesuai dengan SOP yang ada dan tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, yaitu memakai masker,  mencuci tangan dan menjaga jarak, dan hanya yang berkepentingan saja yang bisa masuk sedangkan personil lainnya menunggu di ruang tunggu diluar perkantoran dengan tidak mengurangi kualitas layanan Rupbasan Pasuruan. 


#Kemenkumham

#Kejaksaanri

#Ditjenpas

#KumhamPasti

#Rupbasan

#Kemenkumhamjatim

#Kejatijatim

#Rupbasanpasuruan

#Kejarisurabaya









Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan