Pasuruan 12/08/2021
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pasuruan Kembali melakukan pengeluaran barang sitaan yang tersimpan di Rupbasan Kelas II Pasuruan Berupa :
*2 Unit Toyota Alphard* titipan dari Kejaksaan Negeri Surabaya pengeluaran atau penyerahan barang sitaan ini diserahkan langsung kepada kuasa hukum pemilik barang bukti tersebut dengan surat pengantar dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya Selaku APH Penitip Barang Tersebut.
Pengeluaran barang sitaan yang disaksikan langsung oleh Ka Rupbasan Pasuruan, Sugeng Bahrul Hairudin. SH.MH yang didampingi Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan, Eris Erna Indrawati S.Sos.MH, berjalan dengan lancar, cepat, transparan tanpa pungli dan gratifikasi selain itu pihak pemilik BB tersebut melalui Kuasa Hukum mengakui Sangat Puas dengan layanan yang diberikan oleh Rupbasan Pasuruan dengan Kondisi BB yang bersih, aman juga terawat dan layanan yang diberikan Juga Tanpa dikenakan biaya sepeser pun tuturnya.
Proses pengambilan dilakukan sesuai dengan SOP yang ada dan tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dan hanya yang berkepentingan saja yang bisa masuk sedangkan yang tidak berkepentingan menunggu di ruang tunggu diluar perkantoran dengan tidak mengurangi kualitas layanan Rupbasan Pasuruan.
#Kemenkumham
#Kejaksaanri
#Ditjenpas
#KumhamPasti
#Rupbasan
#Kemenkumhamjatim
#Kejatijatim
#Rupbasanpasuruan
#Kejarisurabaya
0 komentar:
Posting Komentar