Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Rabu, 28 Desember 2022

Perkuat Petugas Rupbasan, Rupbasan Pasuruan Ikuti Evaluasi Kinerja Rupbasan dan Penguatan Petugas secara Virtual



 Perkuat Petugas Rupbasan, Rupbasan Pasuruan Ikuti Evaluasi Kinerja Rupbasan dan Penguatan Petugas secara Virtual


PASURUAN-Selasa(27/12/22), Rupbasan Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti Kegiatan Evaluasi Kinerja Rupbasan dan Penguatan Petugas Rupbasan secara virtual melalui zoom meeting. Kegiatan diikuti oleh Karupbasan Pasuruan beserta jajarannya dari "Pojok Bang Kebo" Rupbasan Pasuruan.


Kegiatan yang terpusat di Ruang rapat Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran dan diikuti oleh satuan Kerja Rupbasan Se-Indonesia ini bertujuan untuk memberikan penguatan kepada petugas Rupbasan terkait tugas dan fungsi serta tanggung jawab dan kewajiban yang diembannya untuk menguatkan Rupbasan agar semakin optimal dalam memberikan Pelayanan kepada masyarakat.


Dalam Sambutannya, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Budi Sarwono mengapresiasi kinerja Rupbasan Blitar yang berhasil meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun ini serta menjadi satu-satunya satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan se-Indonesia yang berhasil meraih predikat WBK dari Kemenpan-RB.


"Kami mengapresiasi capaian predikat WBK yang telah diraih oleh Rupbasan Blitar serta menjadi satu-satunya satker pemasyarakatan yang berhasil meraih WBK,"tutur Dirpeltah dan pengelolaan Basan Baran tersebut.


Tak hanya itu, Budi Sarwono juga berharap Rupbasan selalu semangat memajukan UPTnya serta mendiskusikan apa yang akan dilaksanakan untuk memajukan Rupbasan dalam forum penguatan tersebut.


Selaku Narasumber dalam kegiatan penguatan Petugas Rupbasan Tersebut, Didin Sudirman menyampaikan 3 kedudukan dan peranan Rupbasan dalam proses Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM yaitu melaksanakan fungsi dan tanggungjawab penerimaan, melaksanakan fungsi dan tanggungjawab pemeliharaan dan pengamanan serta melaksanakan fungsi dan tanggungjawab pengeluaran dan pemusnahan benda sitaan.


(Humas Rupbasan Pasuruan)


#kemenkumhamjatim 

#kemenpanrb 

#kemenkuhamri 

#rbkunwas 

#ombudsmanri 

#divisipasjatim

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan