Setelah melaksanakan Apel Pagi, Petugas di dampingi langsung oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pasuruan (Sugeng Bahrul Hairudin) untuk melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Basan/Baran.
Kamis (03/06/2021). Pengelolaan Benda Sitaan ini dimulai dengan melakukan perawatan, dalam proses perawatan barang bukti, selain menjaga kebersihan gudang penyimpanan dan benda sitaan, petugas juga wajib mengecek opname fisik antara barang bukti dengan dokumen Berita Acara Penitipan. Hal ini dilakukan untuk memastikan meminimalisir kekeliruan antara lain tertukarnya barang bukti, agar mudah mengetahui benda sitaan berdasarkan tingkat perkara maka di pasang juga Barricade Line, untuk benda sitaan masih tahap penyidikan di beri garis pembatas warna merah, dan untuk tahap penuntutan di beri garis pembatas warna kuning. Guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan, Kepala Rupbasan melaui Kasubsinya menginstruksikan kepada personel petugas pengelolaan hendaknya seluruh barang bukti terorganisir dengan lengkap. Barang Bukti yang masuk pada saat penerimaan baik kuantitas, kualitas dan detail barang harus sesuai dengan pada saat pengeluaran/eksekusi, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
#jatimpastihebat
#kemenkumhamri
#kemenkumhamjatim
#dirjenpas
#ombudsmanri
#rbkunwas
#divisipasjatim
#kemenpanrb
0 komentar:
Posting Komentar