Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Senin, 30 Agustus 2021

MASIH DENGAN PROKES KETAT RUPPAS KELUARKAN 1 UNIT MOBIL



 


Pasuruan 30/08/2021

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pasuruan melakukan pengeluaran barang sitaan yang tersimpan di Rupbasan Kelas II Pasuruan Berupa :

 *1 Unit Nissan Gran Livina New*  pengeluaran atau penyerahan barang sitaan ini diserahkan langsung kepada kuasa hukum pemilik barang bukti tersebut dengan surat pengantar dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya Selaku APH Penitip Barang Tersebut.


Pengeluaran barang sitaan yang disaksikan langsung oleh Ka Rupbasan Pasuruan, Sugeng Bahrul Hairudin. SH.MH yang didampingi Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan, Eris Erna Indrawati S.Sos.MH, berjalan dengan lancar, cepat, transparan tanpa pungli dan gratifikasi.


Proses pengambilan dilakukan sesuai dengan SOP yang ada dan tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, yaitu memakai masker,  mencuci tangan dan menjaga jarak, dan hanya yang berkepentingan saja yang bisa masuk sedangkan yang tidak berkepentingan menunggu di ruang tunggu diluar perkantoran dengan tidak mengurangi kualitas layanan Rupbasan Pasuruan. 


#Kemenkumham

#Kejaksaanri

#Ditjenpas

#KumhamPasti

#Rupbasan

#Kemenkumhamjatim

#Kejatijatim

#Rupbasanpasuruan

#Kejarisurabaya

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan