Pasuruan 30/08/2021
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pasuruan melakukan pengeluaran barang sitaan yang tersimpan di Rupbasan Kelas II Pasuruan Berupa :
*1 Unit Nissan Gran Livina New* pengeluaran atau penyerahan barang sitaan ini diserahkan langsung kepada kuasa hukum pemilik barang bukti tersebut dengan surat pengantar dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya Selaku APH Penitip Barang Tersebut.
Pengeluaran barang sitaan yang disaksikan langsung oleh Ka Rupbasan Pasuruan, Sugeng Bahrul Hairudin. SH.MH yang didampingi Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan, Eris Erna Indrawati S.Sos.MH, berjalan dengan lancar, cepat, transparan tanpa pungli dan gratifikasi.
Proses pengambilan dilakukan sesuai dengan SOP yang ada dan tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dan hanya yang berkepentingan saja yang bisa masuk sedangkan yang tidak berkepentingan menunggu di ruang tunggu diluar perkantoran dengan tidak mengurangi kualitas layanan Rupbasan Pasuruan.
#Kemenkumham
#Kejaksaanri
#Ditjenpas
#KumhamPasti
#Rupbasan
#Kemenkumhamjatim
#Kejatijatim
#Rupbasanpasuruan
#Kejarisurabaya
0 komentar:
Posting Komentar