Pasuruan 22/10/2021
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pasuruan melakukan pengeluaran barang sitaan yang tersimpan di Rupbasan Kelas II Pasuruan Guna Proses Penyelidikan Berupa :
*1 Unit Toyota Kijang Super* pengeluaran atau penyerahan barang sitaan ini diserahkan langsung kepada Kasi Pidsus Kejari Pasuruan Kota dengan surat pengantar dari pihak Kejaksaan Negeri Pasuruan Kota Selaku APH Penitip Barang Tersebut.
Pengeluaran barang sitaan yang diserahkan langsung oleh Ka Rupbasan Pasuruan, Sugeng Bahrul Hairudin. SH.MH yang berjalan dengan lancar, cepat, transparan tanpa pungli dan gratifikasi.
Proses pengambilan dilakukan sesuai dengan SOP yang ada dan tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dan hanya yang berkepentingan saja yang bisa masuk sedangkan yang tidak berkepentingan menunggu di ruang tunggu diluar perkantoran dengan tidak mengurangi kualitas layanan Rupbasan Pasuruan.
#Kemenkumham
#Kejaksaanri
#Ditjenpas
#KumhamPasti
#Rupbasan
#Kemenkumhamjatim
#Kejatijatim
#Rupbasanpasuruan
#Kejarikotapasuruan
0 komentar:
Posting Komentar