Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Kamis, 02 Desember 2021

Pojok Bang Kebo Hadirkan Kasat Tahti Polresta





Pada hari ini Kamis (02/11), Berkat Koordinasi BANG KEBO Polresta Malang Hari Ini berencana menarik kembali BB titipan R4 Dan R2 Sejak Tahun 2011, Perlu Diketahui Bahwa BB Tersebut Mayoritas Dalam Kondisi Yang Tidak Layak Jalan  Dan Juga Harus Segera Di Eksekusi.


Setelah menjalani serangkaian proses yang panjang hingga menunggu keputusan dari pengadilan maka pada hari ini Barang Bukti Tersebut Berencana Diambil Kembali oleh Polresta Malang. 


Melalui Petugas Dari Satuan Tahti Polresta Malang.

Menurutnya layanan yang diberikan oleh Rupbasan Pasuruan Sangatlah Baik Apalagi Dengan Adanya Pojok Bang Kebo Ini Sangat Membantu Mulai Tahapan Koordinasi Hingga Rencana Eksekusi BB Tersebut


Tak Lupa Pihak Polresta Malang memberikan pujian terhadap pelayanan dari pihak Rupbasan Pasuruan yang Ramah, Santun, Cepat dan Bebas Pungli. 


Polresta Malang juga berjanji akan menitipkan barang di Rupbasan Pasuruan lagi dalam waktu dekat ini.  Dengan kondisi pandemi seperti sekarang , tidak menyurutkan langkah Rupbasan Pasuruan Untuk Selalu Memberikan Pelayanan Yang Terbaik. 



#jatimpastihebat 


#kemenkumhamri 


#kemenkumhamjatim 


#dirjenpas 


#ombudsmanri 


#rbkunwas 


#divisipasjatim 


#kemenpanrb

 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan