Kemenkumham melalui Ditjen AHU baru saja meluncurkan layanan Apostille yang mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah.
Sejak berlaku di Indonesia pada 4 Juni 2022, ada 2.918 permohonan Apostille, dimana sebagian dokumen yang dimohonkan adalah dokumen notaris terkait kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan.
Angka tersebut lebih tinggi dari permohonan layanan legalisasi konvensional pada tahun 2021 yang rata-rata mencapai 1.913 permohonan dalam 10 hari.
Peningkatan permohonan tersebut mencerminkan animo tinggi dari masyarakat dalam menyambut berbagai kemudahan yang ditawarkan layanan Apostille.
Terdapat 66 jenis dokumen yang dapat diajukan dalam layanan Apostille dan dapat langsung digunakan di lebih dari 120 negara anggota Konvensi Aposti.
Untuk info selengkapnya, simak melalui post berikut ya!
#ApostillePASTICepat
0 komentar:
Posting Komentar