Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Kamis, 16 Februari 2023

Perkara Inkhract 14 Ribu Liquid Bahan Rokok Elektrik Dikembalikan Ke Kejaksaan Surabaya.











Perkara Inkhract 14 Ribu Liquid Bahan Rokok Elektrik Dikembalikan Ke Kejaksaan Surabaya.

Pasuruan
16/02/2023

Rupbasan Pasuruan Melaksanakan Pengeluaran Barang Bukti Berupa 14 Ribu Liquid  Bahan Rokok Elektrik Titipan Kejaksaan Negeri Surabaya Setelah Status Hukum Barang Tersebut Inkhract.

Kegiatan Ini Merupakan Hasil Kolaborasi Antara Rupbasan Pasuruan Dengan Kejaksaan Negeri Surabaya Sehingga Setelah Status Hukum Barang Bukti Inkhract Maka Akan Dikembalikan Kepada Instansi Pemilik Barang Bukti Tersebut.

Melalui Layanan Penitipan Dan Pengambilan Barang Bukti Rupbasan Pasuruan APH Akan Mendapatkan Layanan Dengan Sepenuh Hati Dan Bebas Pungli Dan Gratifikasi Sehingga Kepuasan Pengguna layanan Menjadi Prioritas Utama Jajaran Rupbasan Pasuruan.

#Kemenkumham
#Kejaksaan
#Ditjenpas
#Kemenkumhamjatim
#Kejatijatim
#Rupbasanpasuruan
#Kejarisurabaya

 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan