Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Kamis, 16 Februari 2023

Perkara Inkhract 4 Unit R4 Diserah Terimakan Ke Kejaksaan Surabaya.













 Perkara Inkhract 4 Unit R4 Diserah Terimakan Ke Kejaksaan Surabaya.


Pasuruan

16/02/2023


Rupbasan Pasuruan Melaksanakan Pengeluaran Barang Bukti Berupa 4 Unit Kendaraan Roda 4 Titipan Kejaksaan Negeri Surabaya Setelah Status Hukum Barang Tersebut Inkhract.


Kegiatan Ini Merupakan Hasil Kolaborasi Antara Rupbasan Pasuruan Dengan Kejaksaan Negeri Surabaya Sehingga Setelah Status Hukum Barang Bukti Inkhract Maka Akan Dikembalikan Kepada Instansi Pemilik Barang Bukti Tersebut.


Diketahui Bahwa Ada 4 Unit Kendaraan Roda 4 Yang Diserahterimakan Yaitu

1. Honda Stream

2. Toyota All New Yaris

3. Honda Brio Matic

4. Suzuki Ertiga

Melalui Layanan Penitipan Dan Pengambilan Barang Bukti Rupbasan Pasuruan.


Rupbasan Pasuruan Melaksanakan Layanan Dengan Sepenuh Hati Dan Bebas Pungli Dan Gratifikasi Sehingga Kepuasan Pengguna layanan Menjadi Prioritas Utama Jajaran Rupbasan Pasuruan.


#Kemenkumham

#Kejaksaan

#Ditjenpas

#Kemenkumhamjatim

#Kejatijatim

#Rupbasanpasuruan

#Kejarisurabaya


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan