Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Senin, 03 April 2023

Perkara Inkhrach 11 Unit Dumptruck Diambil Kembali Kejaksaan.







 Perkara Inkhrach 11 Unit Dumptruck Diambil Kembali Kejaksaan.


Pasuruan

03/04/2023


Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Melaksanakan Pengambilan Barang Bukti Sebanyak 11 Unit Dump Truck Tronton Setelah Status Barang Bukti Tersebut Inkhrach.


Perlu Diketahui Diambilnya Barang Bukti Tersebut Adalah Untuk Proses Kepentingan Penyelidikan Lebih Lanjut Beserta Berkas Perkara Yang Dilimpahkan Kepada Mabes Polri.


Proses Pengambilan Barang Bukti Tersebut Melalui Layanan Penitipan Dan Pengambilan Barang Bukti Rupbasan Pasuruan Dengan Layan Prima Bebas Pungli Dan Gratifikasi.


Setelah Melalui Serangkaian Proses  Administrasi Berkas Kemudian Diserahterimakan Langsung Oleh Kepala Rupbasan Pasuruan Beserta Kasubsi Adpel Rupbasan Pasuruan Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pasuruan Di Bangil.


Pihak APH Mengaku Puas Dengan Layanan Rupbasan Pasuruan Yang Bebas Dari Pungli Dan Gratifikasi Sehingga Mendukung Terus Rupbasan Pasuruan Untuk Meraih Predikat WBK Dan WBBM.


#Kemenkumham

#Kejaksaan

#Polri

#Ditjenpas

#Mabespolri

#Kejati

#Knpasuruan

#Rupbasanpasuruan

#Kemenkumhamjatim


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan