Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Minggu, 29 Januari 2023

Pastikan Always Ready To Use Kendaraan Dinas Rupbasan Pasuruan Wajib Kinclong.



 Pastikan Always Ready To Use Kendaraan Dinas Rupbasan Pasuruan Wajib Kinclong.


Pasuruan

29/01/2023


Kendaraan Dinas Merupakan Sarana Penunjang Optimalisasi Kinerja Perkantoran Memudahkan Mobilitas Keperluan Perkantoran Sudah Seperlunya Insan Pemerintahan Untuk Merawat Barang Milik Negara Tersebut.


Satu Hal Yang Berkaitan Dengan Kendaraan Dinas Menjadi Perhatian Jajaran Rupbasan Pasuruan Terutama Kepala Rupbasan Pasuruan Menghimbau Kepada Jajaran Untuk Menjaga Dan Merawat Amanah Yang Telah Negara Berikan Kepada ASN Khusunya Jajaran Rupbasan Pasuruan.


Menggunakan Kendaraan Dinas Juga Harus Menghindari Kesan Arogan Dan Sewenang Wenang Ingat Kita Ini ASN Dan Menjadi Percontohan Bagi Masyarakatnya Menjadi Panutan Maka Harus Menunjukkan Yang Terbaik.


Salah Satunya Dengan Selalu Membuat Kendaraan Dinas Yang Digunakan Bersih Terawat Serta Kondisi Yang Prima Dan Menjadi Pelopor Keselamatan Dalam Berlalulintas.


#Kemenkumham

#Ditjenpas

#Kemenkumhamjatim

#Rupbasanpasuruan

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan