Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Senin, 02 Januari 2023

Pastikan Aman Dari Gangguan Kamtib Kepala Rupbasan Beserta Kasubsi Adpel Kontrol Di Awal Tahun Baru 2023.



 Pastikan Aman Dari Gangguan Kamtib Kepala Rupbasan Beserta Kasubsi Adpel Kontrol Di Awal Tahun Baru 2023.


Pasuruan

02/01/2023


Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif Di Awal Tahun 2023 Kepala Rupbasan Pasuruan Beserta Kasubsi Adpel Dan Petugas Pengamanan Melakukan Kegiatan Kontrol Keliling Rupbasan.


Langkah Ini Merupakan Pencegahan Terjadinya Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Segala Sesuatu Yang Menjadi Hambatan Dalam Pelaksanaan Tugas Dapat Di Deteksi.


Prinsip Waspada Dan Hati - Hati Selalu Diterapkan Oleh Jajaran Rupbasan Pasuruan Dan Segala Bentuk Hambatan Di Lapangan Terkait Pelaksanaan Tugas Segera Dilaporkan Kepada Atasan Untuk Ditindaklanjuti.


Lebih Lanjut Dalam Melaksanakan Tugas Pengamanan Benda Sitaan Dan Rampasan Milik Negara Rupbasan Pasuruan Sudah Menerapkan Pemasangan CCTV Yang Dipasang Di Beberapa Titik Titik Rawan Sehingga Termonitor 24 Jam Nonstop Apabila Ada Yang Melakukan Kejahatan Maka Akan Terdeteksi.


#Kemenkumham

#Ditjenpas

#Kanwilkemenkumhamjatim

#Rupbasanpasuruan

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan