Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Rabu, 18 Januari 2023

Pengukuran Pakaian Dinas Rupbasan Pasuruan.





 Pengukuran Pakaian Dinas Rupbasan Pasuruan.


Pasuruan, Pagi hari ini ( 18/01 ) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Pasuruan ( Rupbasan ) Kelas II Pasuruan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur melaksanakan Asessment Mandiri Pakaian Dinas bagi seluruh pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1182 )


Pengukuran pakaian dinas Rupbasan Pasuruan dilaksanakan di Ruang Registrasi Rupbasan Pasuruan , dengan diawali oleh Karupbasan Sugeng Bahrul Hairudin dan diikuti oleh seluruh pegawai Rupbasan Pasuruan. Pelaksanaan pengukuran pakaian dinas ini dilaksanakan secara mandiri dalam pengukuran pakaian dinas pegawai secara detail.


Karupbasan Pasuruan, Sugeng Bahrul Hairudin memberikan pernyataannya yakni kegiatan Assesment Mandiri Pakaian Dinas ini merupakan salah satu pelaksanaan terkait dengan pengadaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilakukan secara terpusat dan data pengukuran akan dikumpulkan melalui sistem aplikasi yang selanjutnya akan direkap dan dilakukan proses pembuatan yang juga dilakukan di pusat.


“ Kegiatan Assesment Mandiri Pakaian Dinas merupakan salah satu pelaksanaan tahap awal terkait dengan pengadaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan pengadaan dilakukan secara terpusat dengan data pengukuran dikumpulkan melalui sistem aplikasi mandiri yang selanjutnya direkap dan dilakukan pembuatan yang juga dilakukan di pusat ” Ucap Sugeng.


Kasubsi Adm Pengelolaan Rupbasan Pasuruan, Eris Erna Indrawati juga mendukung adanya kegiatan ini sesuai peraturan yang telah ditetapkan dan menghimbau kepada seluruh pegawai untuk melakukan pengisian data dengan benar dan tepat.


“ Kami mendukung kegiatan ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan menghimbau kepada seluruh pegawai untuk melakukan pengisian data dengan benar dan tepat ” imbuh Eris


Kegiatan pengukuran pun dilaksanakan dengan tertib dan lancar bagi seluruh pegawai Rupbasan Pasuruan. 


#Kemenkumham

#Ditjenpas

#Kemenkumhamjatim

#Rupbasanpasuruan

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan